Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Hukum Membaca Qunut Menurut 4 Mazhab

NGAJISALAFY.com - Dikalangan umat Islam di Indonesia, terutama dilingkungan Nahdliyin, dikenal tiga macam qunut yaitu : pertama, qunut yang dibaca pada raka’a kedua setiap shalat Subuh. Kedua, qunut yang dibaca pada raka’at terakhir shalat Witir, yakni pada pertengahan kedua bulan Ramadhan (mulai tanggal 16 sampai dengan akhir Ramadhan). Ketiga, qunut nazilah, yakni qunut yang dibaca apabila terjadi musibah atau bencana besar menimpa umat Islam dimana saja atau menimpa kehidupan bangsa dan negara. Menyikapi masalah qunut ini, terdapat perbedaan diantara 4 Madzhab (Hanafi, Maliki, Hambali, dan Syafi’i) sebagai beikut:

Madzhab Syafi’i

Menurut madzhab Syafi’i, qunut itu dibaca pada raka’at kedua (akhir) setiap shalat Subuh dan dilakukan sesudah ruku’. Disamping itu qunut juga dibaca pada shalat Witir raka’at terakhir pada setiap pertengahan bulan Ramadhan. Dan juga dilanjutkan qunut pada setiap terjadi musibah yang menimpa umat Islam dimana saja.

Bacaan Qunut Menurut Madzhab Syafi’i

Menurut madzhab Syafi’i, bacaan qunut pada shalat Subuh itu ada dua bagian. Pertama, berupa do’a (ألدعاء ) yaitu terdapat pada kalimat: أَللّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ sampai pada kalimat: وَقِنِي شَرَّمَا قَضَيْتَ. Kedua, berupa pujian atau ats-tsana’ (أَلثَّنَاءْ ) dimulai dari kalimat: فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ sampai akhir qunut. Dan selama membaca do’a tersebut, bagi Imam supaya membacanya dengan suara keras, sedang ma’mum mengamininya (membaca amin). Dan sebelum sujud disunatkan mengakhiri qunut itu dengan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad s.a.w.

Selama membaca qunut dianjurkan mengangkat kedua tangan karena mengikuti sunnah Nabi Muhammad  SAW. Dan tidak perlu mengusap mukanya. Adapun bacaan lengkap dari doa qunut menurut madzhab imam Syafi’i seperti ini.

Adapun alasan dan dalil yang dipakai oleh madzhab Syafi’i antara lain adalah sabda Nabi Muhammad s.a.w. yang diriwayatkan oleh al-Hakim dari Abu Hurairah r.a. mengatakan :

كَانَ رَسُوْلُ للهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ مِنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ يَرْفَعُ يَدَيْهُ فَيَدْعُوْ بِهَذَا الدُّعَاءِ: أَللّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ.....الحديث

“Bahwa Rasululllah s.a.w. apabila mengangkat kepala beliau dari ruku’ pada shalat Subuh dalam raka’at kedua, beliau mengangkat kedua tangan beliau dan berdo’a dengan do’a ini: “Ya Allah berilah saya petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk........dan seterusnya al-Baihaqi menambahkan kalimat :

فَلَكَ الْحَمْدُ عَلىَ مَا قَضَيْتَ

“Maka untuk-Mu segala puji atas apa yang telah Engkau tetapkan”.

Menurut sahabat Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. melakukan qunut pada waktu shalat Subuh, sampai beliau meninggal dunia. Haditsnya Anas ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abdur Razak, dan ad-Daruquthni. Dan ‘Umar bin Khattab r.a. melakukan qunut dalam shalat Subuh di tengah-tengah para sahabat lain.

Madzhab Maliki

Menurut madzhab Maliki, qunut itu dibaca pada raka’at kedua shalat Subuh, dan yang utama dilakukan sebelum ruku’. Menurut pendapat yang diunggulkan dalam madzhab Maliki, bahwa membaca qunut pada selain waktu shalat subuh hukumnya makruh.

Adapun sighot (bentuk kalimat) qunut menurut madzhab Maliki tidak sama dengan sighot qunut dalam madzhab Syafi’i. Dalam madzhab Maliki sighot qunut tersebut adalah sebagai berikut :

أَللّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَهْدِيْكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ إِلَيْكَ وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَتَوَكَّلُ عَلَيْكَ وَنُثَنِّي عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ نَشْكُرُكَ وَلاَ نَكْفُرُكَ وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكَ مَنْ يَخْجُرُكَ. أَللّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعِيْ وَنَحْفِدُ نَرْجُوْ رَحْمَتَكَ وَنَحْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ الْجَدِّ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقْ.

Artinya :“Wahai Allah, kami memohon pertolongan kepada-Mu dan kami mohon petunjuk kepada-Mu, kami mohon ampunan kepada-Mu, dan kami bertaubat kepada-Mu. Kami beriman kepada-Mu dan berserah diri hanya kepada-Mu. Kami memuji segala kebaikan bagi-Mu, kami bersyukur kepada-Mu dan tidak mengingkari-Mu. Kami melepaskan diri dan meninggalkan orang yang mendurhakai-Mu. Wahai Allah, hanya kepada-Mu kami menyembah, hanya untuk-Mu kami kami shalat dan sujud. Hanya kepada-Mu kami melangkah dan berpacu. Kami mengharapkan rahmat-Mu dan kami takut siksa-Mu. Sesungguhnya siksa-Mu yang berat akan menimpa kepada orang-orang kafir”.

Madzhab Hanafi dan Hambali

Kedua madzhab ini berpendapat, bahwa qunut itu hanya dianjurkan (sunat) dilakukan pada shalat Witir saja, dan tidak ada qunut diluar shalat Witir. Menurut madzhab Hanafi qunut Witir tidak dilakukan sebelum ruku’ pada raka’at terakhir, sedangkan menurut madzhab Hambali, qunut tersebut dilakukan setelah ruku’ pada raka’at terakhir shalat Witir. Selain pada salat witir tidak ada lagi bacaan qunut.

Pandangan Ulama’ dan Warga Nahdiyin Terhadap Qunut

Pandangan terhadap “Qunut” ini dikalangan ulama dan warga Nahdhiyin, sebagaimana pandangan sebagian besar mereka terhadap bacaan Basmalah waktu membaca Fatihah seperti dijelaskanpada postingan sebelumnya, yakni dianggap sebagai ciri khusus Ahlussunnah Wal Jama’ah. Dan bagi mereka yang tidak qunut bisa jadi “dipertanyakan ke Ahlussunnahn-nya”.

Prof. Dr. KH. M. Tholhah Hasan dalam bukunya yang berjudul “Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah” menceritakan bahwa beliau pernah shalat Subuh dua kali di masjid Abu Hanifah di kota Baghdad bersama beberapa teman, dan disana memang tidak dibaca qunut waktu shalat Subuh, kemudian setelah salam teman-teman tersebut bertanya kepada saya: “Disini ternyata tidaka ada yang Ahlussunnah-nya, apa Syi’ah semua ?” saya jawab : “Masjid ini merupakan masjid sunni, dan sebagian besar para jama’ah disini juga orang-orang Ahlussunnah. Ini Masjidnya Imam Abu Hanifah, salah seorang pendiri madzhab Empat, yakni madzhab Hanafi”, Teman itu bertanya heran: “Kalau sunni, mengapa tidak membaca qunut ?”, saya jawab: “madzhab Hanafi dan madzhab Hambali memang tidak membaca qunut kalau shalat Subuh!”. Teman tersebut kelihatannya masih tetap penasaran. Dia memang termasuk diantara orang yang mempunyai anggapan bahwa semua orang sunni itu mesti membaca qunut kalau shalat Subuh. Dia memang sejak kecil mengikuti madzhab Syafi’i sebab lingkungan keluarganya memang lingkungan Syafi’iyyah yang fanatik.

Refrensi: Ahlussunah Wal-Jama’ah Dalam Persepsi dan Tradisi Nu (127)

6 komentar untuk " Inilah Hukum Membaca Qunut Menurut 4 Mazhab"

Unknown 2/01/2021 1:41 AM Hapus Komentar
Terimakasih ustad atas ilmunya
Redaksi 2/01/2021 5:16 AM Hapus Komentar
iya sama2. terima kasih Atas Kunjunganya semoga artikel Ini bisa bermanfaat
zaen5447@gmail.com 2/01/2021 12:12 PM Hapus Komentar
Ngajisalafy merupakan salah satu website terbaik. Terima kasih atas ilmunya ustad
NostalgiaMedia 2/02/2021 7:43 AM Hapus Komentar
Semoga ustad diberikan kesehatan dan selalu uptudate artikel Bermanfaat
Redaksi 10/31/2021 6:00 PM Hapus Komentar
Terima kasih atas kunjungannya
Redaksi 2/11/2022 6:44 PM Hapus Komentar
Terima kasih atas doanya kak