Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan 4 Mazhab Tentang Bacaan Basmalah Dalam Solat

NGAJISALAFY.com - Menurut madzhab Syafi’i, membaca Basmalah pada surat al-Fatihah dalam shalat hukumnya wajib. Apabila shalat itu termasuk “Shalat Jahriyah” (bacaan  ayat-ayat al-Qur’an dan lain-lain dengan suara keras), maka basmalahnya harus dibaca keras dan apabila termasuk “Shalat Sirriyah” (bacaannya pelan) maka basmalahnya juga dibaca pelan. Menurut madzhab Syafi’i, basmalah itu merupakan salah satu ayat dari surat al-Fatihah, maka apabila tidak dibaca maka Fatihahnya menjadi kurang. Alasan madzhab Syafi’i, bahwa basmalah itu merupakan salah satu ayat dari surat al-Fatihah, sebagaimana keteranga dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. dari Nabi Muhammad s.a.w. bahwa beliau bersabda :

Basmalah termasuk Ayat dalam surat Al-fatihah atau bukan

إِذَا قَرَأْتُمْ أَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ فَاقْرَؤُا بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. إِنَّهَا أُمُّ الْقُرْآنُ . وَأُمُّ الْكِتَابِ وَالسَّبْعُ الْمَثَانِى وَبِسْمِ اللهِ أَحَدُ أَيَاتِهَا

Artinta : “Apabila kamu sekalian membaca Alhamdu lillahi rabbil ‘alamin, maka bacalah Bismillahir Rahmanir Rohim, sesungguhnya Fatihah itu induk Al-Qur’an, induk kitab Allah, dan tujuh ayat yang diulang-ulang dan Basmalah itu salah satu ayatnya”.

Hadits ini diriwayatkan imam Muslim, dan Imam Ad-Daruquthni dengan sanad yang sahih. Hadits ini juga dikuatkan oleh hadits lain dari riwayat Anas r.a.

Alasan rasional lainnya dari madzhab Syafi’i ialah, bahwa semua mushaf sejak masa sahabat sampai sekarang, Basmalah selalu ditulis pada bagian pertama dari surat al-Fatihah, bahkan surat lain kecuali surat Bara’ah (At-Taubah), padahal para sahabat dan tabi’in sangat ketat menjaga orisinalitas (kemurnian) al-Qur’an dari kemungkinan masuknya kata atau kalimat lain dari luar al-Qur’an.

Madzhab Hanafi dan Hambali juga membaca Basmalah apabila membaca surat al-Fatihah, tetapi cara membacanya dengan pelan baik dalam shalat jahriyah maupun dalam shalat sirriyah.

Menurut madzhab Maliki, Basmalah itu bukan merupakan bagian dari surat al-Fatihah atau surat-surat lain. Basmalah itu memang bagian dari al-Qur’an. Atau lebih tegasnya Basmalah itu bagian dari ayat 30 surat an-Naml. Oleh karenanya tidak perlu membaca Basmalah waktu sedang membaca surat al-Fatihah, baik dalam keadaan shalat maupun diluar shalat, baik dengan cara keras maupun pelan.

Masing-masing madzhab tersebut mempunyai dalil yang berasal dari sunnah Rasulullah s.a.w. dan alasan alasan yang rasional.

Begitu kuat pengaruh madzhab Syafi’i ini dikalangan ulama dan warga Nahdliyin, sehingga ada diantara mereka itu menganggap bahwa barang siapa yang tidak membaca Basmalah pada surat al-Fatihah, terutama pada waktu shalat maka itu tandanya dia bukan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan ada yang tidak mau menjadi makmum kepada orang yang tidak membaca Basmalah dalam surat al-Fatihahnya. Pandangan dan sikap demikian tentu saja berlebihan dan bertentangan dengan pandangan dan sikap Hadlratus Syekh K.H. Hasyim Asy’ari, pendiri NU itu sendiri. Pandangan demikian itu juga dapat meredusir (menurunkan) kebesaran dan kemoderatan Ahlussunnah itu sendiri, karena madzhab Maliki, Hanafi, maupun Hambali itu semua adalah madzhab Ahlussunnah yang diakui oleh NU juga, oleh karena itu yang benar ialah barang siapa yang tidak mau membaca Basmalah atau yang membaca tapi dengan selalu pelan, itu bukan pengikut madzhab Syafi’i, tetapi mereka juga masih dari madzhab lain dilingkungan keluarga besar Ahlussunnah Wal Jama’ah.


Posting Komentar untuk "Perbedaan 4 Mazhab Tentang Bacaan Basmalah Dalam Solat"