Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alhamdulillah: Definisi, Macam-macam dan Hukum mengucapkanya

Tafsir kandungan Lafadz Alhamdulillah
Ngajisalafy.com | Al-Hamdu (اَلْحَمْدُ) menurut bahasa ialah pujian (al-Tsana') yang dinyatakan dengan perkataan terhadap yang dipuji karena keelokan sifat-sifat-Nya, seperti pujian yang dinyatakan untuk dzat Allah Swt dan sifat-sifat-Nya. Tujuan ungkapan ini karena untuk memuji pada Allah Swt, karena Dialah yang patut memiliki segala pujian dari makhluk atau berhak untuk dipuji oleh semua makhluk.
Sedangkan secara istilah adalah pekerjaan atau perbuatan yang menceritakan (memunculkan) pengagungan terhadap Dzat pemberi nikmat, sebab nikmat yang telah diberikan. Perbuatan tersebut bisa dalam bentuk perkataan, perbuatan, atau keyakinan. 

Macam Macam Pujian

Pujian (al-hamdu) itu ada 4 macam: 
Pertama, pujian Allah Swt kepada Allah sendiri (Qadim 'ala Qadim), yaitu Allah Swt memuji pada diri-Nya sendiri pada zaman azali. 
Kedua, pujian Allah Swt kepada makhluk-Nya (Qadim 'ala Hadits), yaitu pujian Allah Swt kepada sebagian makhlik-Nya. Kedua bentuk pujian ini adalah bersifat dahulu (qadim)
Ketiga, pujian makhluk kepada Allah Swt (Hadits 'ala Qadim), seperti pujian sebagian makhluk kepada Allah Swt. 
Keempat, pujian makhluk kepada makhluk (Hadits 'ala Hadits), seperti pujian sebagian makhluk kepada sebagian makhluk yang lain. Kedua bentuk pujian ini adalah bersifat baru (Hadits).         

Hukum Mengucapkan Lafadz Alhamdu (اَلْحَمْدُ)

Menurut Syech Ihsan Dahlan Jampes, adapun hukum mengucapkan lafadz al-Hamdu itu ada 4 macam: 
  1. Wajib yakni mengucapkan al-Hamdu ketika Umroh yang pertama kali menurut ulama' Malikyyah, pada waktu haji, dua kalimah Syahadat, sholawat kepada Nabi Muhammad Saw, dalam khutbah jum'at menurut ulama' Syafi'iyyah.
  2. Sunnah yakni mengucapkan lafadz al-Hamdu dalam khutbah nikah, permulaan do'a, setelah makan dan minum.
  3. Makruh yakni mengucapkan lafadz al-Hamdu pada tempat-tempat yang menjijikkan atau kotor, seperti kandang unta dan lain lain sebagainya.
  4. Haram yakni mengucapkan lafadz al-Hamdu ketika bahagia tatkala berbuat maksiat.
Keterangan: Adapun makna Syukur (al-Syukru) menurut arti bahasa itu semakna dengan lafadz al-Hamdu menurut istilah. Tetapi pemahaman "al-Syukru" menurut istilah ialah penggunaan (pentasharrufan) seorang hamba atas semua nikmat dari Allah Swt pada hal-hal yang sesuai dengan tujuan nikmat itu diciptakan.

Posting Komentar untuk "Alhamdulillah: Definisi, Macam-macam dan Hukum mengucapkanya"