Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Fiqih Menurut Bahasa dan Istilah

تعريف الفقه لغة و اصطلاحا

Pengertian Fiqih Secara Bahasa

Kata fiqih (فقه) secara bahasa memiliki dua makna. Makna pertama adalah al-fahmu al-mujarrad (الفهم المجرّد) yang artinya kurang lebih ialah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja. Sedangkan makna kedua adalah al-fahmu ad-daqiqi (الفهم الدقيق) yang artinya ialah mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas. Adapun kata fiqih yang berarti sekedar memahami atau mengerti, disebutkan dalam al-Qur'an yakni ketika Allah SWT menceritakan kisah kaum nabi Syu'aib alaihis salam yang tidak mengerti ucapannya.

قَالُوْا يٰشُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيْرًا مِّمَّا تَقُوْلُ
Artinya: Mereka berkata: "Hai Syu'aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu." (QS. Hud : 91)


Allah SWT juga berfirman, menceritakan tentang orang-orang munafik yang tidak memahami pembicaraan.

فَمَالِ هٰٓؤُلَاۤءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُوْنَ يَفْقَهُوْنَ حَدِيْثًا
Artinya: Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah, maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?."  (QS. An-Nisa' : 78)

Sedangkan makna fiqih (فقه) dalam arti memahami atau mengerti secara mendalam, dapat kita temukan dalam al-Qur'an berbunyi:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ
Artinya: "Dan tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalami pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." (QS. At-Taubah : 122)

Pengertian Fiqih Secara Istilah

Kata fiqih (فقه) didefinisikan oleh para ulama dengan berbagai definisi yang bebeda-beda ialah sebagai berikut:
  • Imam Abu Hanifah
مَعْرِفَةُ النَّفْسِ مَالَهَا وَمَاعَلَيْهَا
Artinya: "Mengenal jiwa manusia terkait apa yang menjadi hak dan kewajibannya."

Sebenarnya definisi ini masih terlalu umum, bahkan masih mencakup ranah aqidah (keyakinan), dan akhlaq. Sehingga fiqih yang dimaksud beliau ini disebut juga dengan al-Fiqih al-Akbar.
  • Mayoritas Ulama'
Adapun definisi yang lebih mencakup ruang lingkup istilah fiqih yang dikenal para ulama' adalah:

اَلْعِلْمُ بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ
Artinya: "Ilmu yang membahas hukum-hukum syari'at bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci."

Demikianlah ulasan lengkap tentang pengertian fiqih menurut bahasa dan istilah. Semoga bermanfaat, wallahu a'lam.
    

Posting Komentar untuk "Pengertian Fiqih Menurut Bahasa dan Istilah"