Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Hukum Membaca Qunut Menurut 4 Mazhab

NGAJISALAFY.com - Dikalangan umat Islam di Indonesia, terutama dilingkungan Nahdliyin, dikenal
tiga macam qunut yaitu :
pertama, qunut yang dibaca pada
raka’a kedua setiap shalat Subuh.
Kedua, qunut yang dibaca pada
raka’at terakhir shalat Witir, yakni pada pertengahan kedua bulan Ramadhan
(mulai tanggal 16 sampai dengan akhir Ramadhan).
Ketiga,
qunut nazilah, yakni qunut yang dibaca apabila terjadi musibah atau bencana
besar menimpa umat Islam dimana saja atau menimpa kehidupan bangsa dan negara. Menyikapi
masalah qunut ini, terdapat perbedaan diantara 4 Madzhab (Hanafi, Maliki,
Hambali, dan Syafi’i) sebagai beikut:



Madzhab
Syafi’i



Menurut madzhab Syafi’i, qunut itu dibaca pada raka’at kedua (akhir) setiap
shalat Subuh dan dilakukan sesudah ruku’. Disamping itu qunut juga dibaca pada shalat
Witir raka’at terakhir pada setiap pertengahan bulan Ramadhan. Dan juga
dilanjutkan qunut pada setiap terjadi musibah yang menimpa umat Islam dimana
saja.



Bacaan Qunut Menurut Madzhab
Syafi’i



Menurut madzhab Syafi’i, bacaan
qunut pada shalat Subuh itu ada dua bagian. Pertama, berupa do’a
(
ألدعاء ) yaitu terdapat
pada kalimat:
أَللّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ sampai pada kalimat: وَقِنِي شَرَّمَا قَضَيْتَ. Kedua, berupa pujian atau ats-tsana’ (أَلثَّنَاءْ ) dimulai dari kalimat: فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ
يُقْضَى عَلَيْكَ
sampai akhir qunut. Dan selama
membaca do’a tersebut, bagi Imam supaya membacanya dengan suara keras, sedang
ma’mum mengamininya (membaca amin). Dan sebelum sujud disunatkan mengakhiri
qunut itu dengan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad s.a.w.



Selama membaca qunut dianjurkan
mengangkat kedua tangan karena mengikuti sunnah Nabi Muhammad  SAW. Dan tidak perlu mengusap mukanya. Adapun
bacaan lengkap dari doa qunut menurut madzhab imam Syafi’i seperti ini.



Adapun alasan
dan dalil yang dipakai oleh madzhab Syafi’i antara lain adalah sabda Nabi
Muhammad s.a.w. yang diriwayatkan oleh al-Hakim dari Abu Hurairah r.a.
mengatakan :



كَانَ رَسُوْلُ للهِ
صلى الله عليه وسلم إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ مِنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ
فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ يَرْفَعُ يَدَيْهُ فَيَدْعُوْ بِهَذَا الدُّعَاءِ:
أَللّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ.....الحديث



“Bahwa
Rasululllah s.a.w. apabila mengangkat kepala beliau dari ruku’ pada shalat
Subuh dalam raka’at kedua, beliau mengangkat kedua tangan beliau dan berdo’a
dengan do’a ini: “Ya Allah berilah saya petunjuk diantara orang-orang yang
Engkau beri petunjuk........dan seterusnya al-Baihaqi menambahkan kalimat :



فَلَكَ الْحَمْدُ عَلىَ
مَا قَضَيْتَ



“Maka untuk-Mu segala puji atas apa yang telah Engkau tetapkan”.



Menurut sahabat Anas bin Malik
r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. melakukan qunut pada waktu shalat Subuh, sampai
beliau meninggal dunia. Haditsnya Anas ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abdur
Razak, dan ad-Daruquthni. Dan ‘Umar bin Khattab r.a. melakukan qunut dalam
shalat Subuh di tengah-tengah para sahabat lain.



Madzhab Maliki



Menurut madzhab Maliki, qunut itu
dibaca pada raka’at kedua shalat Subuh, dan yang utama dilakukan sebelum ruku’.
Menurut pendapat yang diunggulkan dalam madzhab Maliki, bahwa membaca qunut
pada selain waktu shalat subuh hukumnya makruh.



Adapun sighot (bentuk kalimat)
qunut menurut madzhab Maliki tidak sama dengan sighot qunut dalam madzhab Syafi’i.
Dalam madzhab Maliki sighot qunut tersebut adalah sebagai berikut :



أَللّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ
وَنَسْتَهْدِيْكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ إِلَيْكَ وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَتَوَكَّلُ
عَلَيْكَ وَنُثَنِّي عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ نَشْكُرُكَ وَلاَ نَكْفُرُكَ وَنَخْلَعُ
وَنَتْرُكَ مَنْ يَخْجُرُكَ. أَللّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ
وَإِلَيْكَ نَسْعِيْ وَنَحْفِدُ نَرْجُوْ رَحْمَتَكَ وَنَحْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ
الْجَدِّ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقْ.



Artinya :“Wahai Allah, kami
memohon pertolongan kepada-Mu dan kami mohon petunjuk kepada-Mu, kami mohon
ampunan kepada-Mu, dan kami bertaubat kepada-Mu. Kami beriman kepada-Mu dan
berserah diri hanya kepada-Mu. Kami memuji segala kebaikan bagi-Mu, kami
bersyukur kepada-Mu dan tidak mengingkari-Mu. Kami melepaskan diri dan
meninggalkan orang yang mendurhakai-Mu. Wahai Allah, hanya kepada-Mu kami
menyembah, hanya untuk-Mu kami kami shalat dan sujud. Hanya kepada-Mu kami
melangkah dan berpacu. Kami mengharapkan rahmat-Mu dan kami takut siksa-Mu.
Sesungguhnya siksa-Mu yang berat akan menimpa kepada orang-orang kafir”.



Madzhab Hanafi dan Hambali



Kedua madzhab ini berpendapat,
bahwa qunut itu hanya dianjurkan (sunat) dilakukan pada shalat Witir saja, dan
tidak ada qunut diluar shalat Witir. Menurut madzhab Hanafi qunut Witir tidak
dilakukan sebelum ruku’ pada raka’at terakhir, sedangkan menurut madzhab
Hambali, qunut tersebut dilakukan setelah ruku’ pada raka’at terakhir shalat
Witir. Selain pada salat witir tidak ada lagi bacaan qunut.



Pandangan Ulama’ dan Warga
Nahdiyin Terhadap Qunut



Pandangan terhadap “Qunut” ini
dikalangan ulama dan warga Nahdhiyin, sebagaimana pandangan sebagian besar
mereka terhadap bacaan Basmalah waktu membaca Fatihah seperti dijelaskanpada postingan sebelumnya, yakni dianggap sebagai ciri khusus Ahlussunnah
Wal Jama’ah. Dan bagi mereka yang tidak qunut bisa jadi “dipertanyakan ke
Ahlussunnahn-nya”.



Prof. Dr. KH. M. Tholhah Hasan
dalam bukunya yang berjudul “Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah” menceritakan
bahwa beliau pernah shalat Subuh dua kali di masjid Abu Hanifah di kota Baghdad
bersama beberapa teman, dan disana memang tidak dibaca qunut waktu shalat
Subuh, kemudian setelah salam teman-teman tersebut bertanya kepada saya: “Disini
ternyata tidaka ada yang Ahlussunnah-nya, apa Syi’ah semua ?” saya jawab :
“Masjid ini merupakan masjid sunni, dan sebagian besar para jama’ah disini juga
orang-orang Ahlussunnah. Ini Masjidnya Imam Abu Hanifah, salah seorang pendiri
madzhab Empat, yakni madzhab Hanafi”, Teman itu bertanya heran: “Kalau sunni,
mengapa tidak membaca qunut ?”, saya jawab: “madzhab Hanafi dan madzhab Hambali
memang tidak membaca qunut kalau shalat Subuh!”. Teman tersebut kelihatannya
masih tetap penasaran. Dia memang termasuk diantara orang yang mempunyai
anggapan bahwa semua orang sunni itu mesti membaca qunut kalau shalat Subuh.
Dia memang sejak kecil mengikuti madzhab Syafi’i sebab lingkungan keluarganya
memang lingkungan Syafi’iyyah yang fanatik.



Refrensi: Ahlussunah
Wal-Jama’ah Dalam Persepsi dan Tradisi Nu (127)

6 komentar untuk " Inilah Hukum Membaca Qunut Menurut 4 Mazhab"

  1. Terimakasih ustad atas ilmunya

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya sama2. terima kasih Atas Kunjunganya semoga artikel Ini bisa bermanfaat

      Hapus
    2. Semoga ustad diberikan kesehatan dan selalu uptudate artikel Bermanfaat

      Hapus
    3. Terima kasih atas doanya kak

      Hapus
  2. Ngajisalafy merupakan salah satu website terbaik. Terima kasih atas ilmunya ustad

    BalasHapus

Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Ngaji Salafy? berkomentarlah dengan baik dan tidak menaruh link aktif.

Hormat Kami
Admin Ngaji Salafy