Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hadist, Sunnah, Khabar dan Atsar Menurut Beberapa Ulama'

Pengertian Hadist

Kata hadist berasal dari bahasa Arab, yakni al-hadits
jama’nya
al-ahadits. Secara bahasa kata ini memiliki arti al-jadid (yang
baru) dan
al-khabar (kabar atau berita). Ada juga yang mengartikan kata hadits
secara lughowiyah yakni kisah, percakapan, histori atau komunikasi. Kata hadits didalam al-Qur’an digunakan sebanyak 23 kali. Adapun contohnya
sebagai berikut:

Pengertian Hadist, Sunnah, Khabar dan Atsar

  • Komunikasi (risalah atau
    al-Qur’an)



اَللّٰهُ نَزَّلَ اَحۡسَنَ
الۡحَدِيۡثِ كِتٰبًا....
(23)



Artinya: “Allah ta’ala menurunkan secara bertahap hadis
(risalah) yang paling baik berbentuk kitab.......
(Q.S Az-Zumar : 23)

  • Kisah Historis



وَهَلۡ اَتٰٮكَ حَدِيۡثُ مُوۡسٰى...... (9) 



Artinya: “Apakah telah sampai kepadamu hadis (kisah) nabi Musa?........ (Q.S Thaha
: 9)

  • Percakapan



وَاِذۡ اَسَرَّ النَّبِىُّ اِلٰى بَعۡضِ
اَزۡوَاجِهٖ حَدِيۡثًا
... (3)



Artinya: “ketika nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari
istri istrinya suatu hadist (kisah)...........
(Q.S At-Tahrim : 3)



Dari ayat-ayat diatas, dapat kita simpulkan bahwa
al-Qur’an telah menggunakan arti kata "hadis" dengan arti kisah, komunikasi atau
risalah.



Pengertian Hadis Secara Istilah



Para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan pengertian hadis yang secara istilah sebagai
berikut:

  • Ulama Hadist



كُلُّ مَا أُثِرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ اَوْ
فِعْلٍ اَوْ تَقْرِيْرٍ اَوْ صِفَةٍ خَلْقِيَّةٍ أَوْ خُلُقِيَّةٍ.



“Segala sesuatu yang telah diberitakan dari Nabi
SAW, baik berupa sabdah, perbuatan, taqrir, sifat sifat maupul hal ihwal nabi”

  • Ulama' Ahli Usul Fiqih
كُلُّ مَا صَدَرَ عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ الْقُرْأَنِ الْكَرِيْمِ مِنْ قَوْلٍ اَوْ
فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ مِمَّا يَصْلُحُ أَنْ يَكُوْنَ دَلِيْلاً لِحُكْمِ
شَرْعِيٍّ


“Hadist adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi s.a.w.,
selain al-Qur’an al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi
yang bersangkut paut dengan hukum syari'at.

  • Ulama Fuqaha'
كُلُّ مَا ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَكُنْ مِنْ بَابِ الْفَرْضِ وَلاَ
الْوَاجِبِ


“Segala
sesuatu yang ditetapkan Nabi s.a.w., yang tidak bersangkut paut dengan
masalah-masalah fardhu atau wajib”.



            Oleh
karena itu, dari sekian perbedaan pandangan diatas kemudiaan melahirkan dua
macam pegertian hadist. Pertama, pengertian secara terbatas dan kedua,
pengertian secara luas. Adapun pengertian hadis secara terbatas sebagaimana
yang telah dipaparkan oleh Jumhurun Ulama Muhaddisin (
جُمْهُوْرِ
الْمُحَدِّثِيْنَ
) yang berbunyi:



مَا اُضِيْفَ إِلىَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلاً
اَوْ فِعْلاٌ أَوْ تَقْرِيْرًا اَوْ نَحْوَهَا



“Sesuatu yang disandarkan
kepada Nabi s.a.w., baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan
sebagainya”. 



            Sedangkan
pengertian hadis secara luas, sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Mahfudz
At-Turmidzi, yaitu:



إِنَّ الْحَدِيْثَ لاَ يُخْتَصُّ بِالْمَرْفُوْعِ إِلَيْهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بَلْ جَاءَ بِإِطْلاَقِهِ أَيْضًا لِلْمَوْقُوْفِ
)وَهُوَ مَا أُضِيْفَ إِلىَ الصَّحَابِيِّ مِنْ قَوْلٍ
أَوْ نَحْوِهِ
( وَالْمَقْطُعِ )وَهُوَ مَا أُضِيْفَ
لِلتَّابِعِي كَذَالِكَ
(.



“Sesungguhnya hadist bukan hanya
yang di marfu’kan kepada Nabi Muhammad s.a.w., melaikan dapat pula disebutkan
pada yang mauquf (dinisbatkan pada perkataan dan sebagainya dari sahabat) dan
maqthu’ (dinisbatkan pada perkataan dan sebaginya dari tabi’in)”.



Pengertian Sunnah



Secara bahasa sunnah memiliki arti jalan yang
dilalui baik terpuji maupun tercela. Seperti sabdah Nabi Muhammad s.a.w., yang
berbunyi:



مَنْ سَنَّ فِى الْاِسْلاَمِ
سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ اَجْرُهَا وَاَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِاَنْ
يَنْقُصَ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ . وَمَنْ سَنَّ فِى الْاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً
كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُمَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ اَنْ
يَنْقُصَ مِنْ اَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
)رَوَاهُ مُسْلِمٌ(



Barang siapa
yang merintis dalam Islam suatu jalan yang baik, maka ia akan memperoleh pahala
dari jalan baik itu dan pahala orang yang melakukannya sesudah dirinya, tanpa
mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa yang merintis dalam islam
suatu jalan yang buruk, maka ia akan menerima dosa dari jalan buruk itu dan
dosa orang yang melakukannya sesudah dirinya, tanpa mengurangi sedikitpun dosa
mereka. (H.R Muslim)



Sedangkan pengetian sunnah secara istilah yaitu:



مَااُثِرَعَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مِنْ قَوْلٍ اَوْفِعْلٍ اَوْتَقْرِيْرٍ
اَوْ صِفَةٍ خَلْقِيَّةٍ اَوْسِيْرَةٍ سَوَاءٌ كَانَ قَبْلَ الْبِعْثَةِ اَوْبَعْدَهَا.



“Segala yang dinukil dari Nabi s.a.w., baik berupa
perkataan, perbuatan, taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, pejalanan hidup,
baik sebelum Nabi diangkat menjadi rasul atau sesudahnya”



Pengertian Khabar



Khabar secara bahasa berarti berita atau warta yang
disampaikan dari seseorang kepada orang lain. khabar menurut istilah ahli hadis
yaitu:



مَا أُضِيْفَ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ
غَيْرِهِ. 



“Segala sesuatu
yang disandarkan atau berasal dari Nabi s.a.w., atau dari selain Nabi s.a.w”.



Khobar memiliki cakupan yang lebih luas dibanding dengan hadist.
Khobar mencakup segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad s.a.w dan selain
Nabi seperti perkataan para sahabat dan tabi’in sedangkan hadist hanya segala
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi s.a.w., baik perkataan, perbuatan, maupun
taqrir (ketetapan) beliau.



Pengertian Atsar



Atsar secara bahasa berarti bekas atau sisa sesuatu.
Menurut mayoritas ulama, atsar memiliki pengertian yang sama dengan khobar
dan hadist, akan tetapi menurut sebagian ulama yang lain atsar
memiliki cakupan lebih umum dibandingkan dengan khobar.



Para fuqoha’ mengunakan istilah atsar itu untuk
perkataan-perkataan ulama salaf, sahabat, tabiin dan lain lain sebagainya.



Kesimpulan



Dari pengertian tentang hadist, sunnah, khobar dan atsar
sebagaimana yang telah diuraikan diatas, menurut jumhur ulama Ahli Hadis (
جُمْهُوْرُ الْمُحَدِّثِيْن)
dapat digunakan untuk maksud yang sama yakni bahwa hadist bisa desebut pula
dengan sunnah, khobar dan atsar. Begitupula dengan sunnah dapat disebut dengan
hadist, khobar dan atsar. Oleh karena itu, hadist mutawatir dapat juga disebut
dengan  sunnah mutawatir atau khobar
mutawatir
. Begitu juga, hadis shoheh dapat disebut dengan sunnah soheh, khobar
shoheh, dan atsar shoheh.



Sumber:

  • Lisanul Arabi
  • Kitab Ulumul
    Hadist
  • Kitab Ikhtishor
    Mustholahal Hadist
  • Kitab As-Sunnah
    Qabla At-Tadwin



 



   


2 komentar untuk "Pengertian Hadist, Sunnah, Khabar dan Atsar Menurut Beberapa Ulama'"

Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Ngaji Salafy? berkomentarlah dengan baik dan tidak menaruh link aktif.

Hormat Kami
Admin Ngaji Salafy