Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Alasan Ulama Yang Mengharamkan Rokok

Ngaji Salafy | Kata rokok (دُخَّانٌ : bahasa arab) merupakan kata benda yang memiliki arti sebuah gulungan tembakau (kira-kira sebesar kelingking) yang dibungkus dengan kertas. Sedangkan jika kata rokok diberi imbuhan me menjadi Merokok maka ia memiliki arti suatu kebiasaan menghisap rokok yang umumnya dilakukan orang dalam kehidupan sehari hari. Dalam ajaran Agama Islam itu sangat mementingkan akan kesehatan ummatnya sehingga para ulama membahasa hukum-hukumnya, diantaranya ada yang mengatakan haram, makruh, dan lain lain sebagainnya. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami akan membahasa ada 4 alasan ulama' yang mengharamkan rokok. Apa saja alasannya? silahkan simak penjelasan dibawah ini:

Inilah 4 Alasan Ulama' Mengharamkan Rokok

1). Merokok dapat merusak kesehatan.

Dalam ajaran Agama Islam melarang seorang melakukan sesuatu yang dapat membahayakan jiwanya dan merusak kesehatannya. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt berbunyi:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepada-Mu". (Qs. An-Nisaa' : 29)

Dan juga sabda Nabi Saw berbunyi:

لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ

Artinya: "Janganlah membahayakan dirimu dan orang lain"

Jika kita perhatikan dengan cermat berbagai bahaya yang disebabkan merokok, kita akan menemukan hubungan yang sangat erat antara merokok dengan ayat-ayat al-Qur'an dan hadits Nabi tersebut. Dalam ayat diatas disebutkan bahwa Allah Swt melarang kita untuk bunuh diri, padahal dalam tembakau terdapat zat nikotin yang secara ilmiah dinyatakan sebagai zat yang akan lebih cepat mematikan manusia dibandingkan arsenic (racun tikus) dan dalam hadist tersebut juga menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, padahal dalam merokok tidak diragukan lagi memiliki efek buruk yaitu merusak kesehatan dan dapat mengganggu orang yang berada di sekelilingnya, sebab tidak sedikit orang yang tidak suka dengan asap rokok.

2). Agama Islam Sangat Peduli dengan Kesehatan 

Dalam ajaran Agama Islam bahwa ia sangat peduli dengan kesehatan terutama menjaga kesehatan akal, oleh karena itu, Islam melarang keras melakukan sesuatu yang dapat merusak akal fikiran. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Thowus dari Ibnu Abbas r.a berbunyi:

ٌاَنَّ النّّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ مُخْمِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ مُسْكِرٌ وَحَرَام

Artinya: "Sesungguhnya Nabi Saw bersabda: "Setiap perkara yang dapat menutupi akal itu disebut khomr dan setiap khomr itu haram"

Juga sabda Nabi Saw, yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah berbunyi:

ٍنَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلٍّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِر

Artinya: "Rasulallah Saw, melarang mengkomsumsi segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan akal pikiran atau mengedorkan anggota tubuh"

Menurut Imam Qulyubi rokok itu seperti kecubung (buah yang memabukkan), yakni suci tapi tidak boleh dikonsumsi atau digunakan, sebab kecubung dapat melemahkan akal pikiran, dan dapat merusak kesehatan, seperti bisa mengakibatkan kendornya otot penyempitan pembuluh nadi (arteri), bronchitis, dan pembekakan pada gelembung udara yang ada dalam tubuh.

3). Islam Mengajarkan untuk Selalu Berbuat Baik antar Sesama Muslim. 

Selalu berbuat baik antar sesama muslim itu sangat dijunjung tinggi dalam ajaran Islam. Bukan hanya kepada sesama muslim saja melainkan dengan orang kafirpun Islam tetap mengajarkan untuk saling berbuat baik. Islam melarang umatnya mengganggu kenyamanan seseorang apalagi sampai membahayakannya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Saw berbunyi:

ِمَنْ اَكَلَ بَصَلًا أَوْ ثَوْمًا فَلْيَعْتَزِلُ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ

Artinya: "Barang siapa yang memakan bawang merah atau bawang putih, maka hendaklah menjauhi masjid kami dan hendaklah berada di rumahnya saja"

Dalam hadist lain yang sangat berkaitan dengan hadist tersebut ialah:

ُأَنَّ المَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ النَّاس

Artinya: "Sesungguhnya para Malaikat terganggu dari sesuatu yang mana manusia juga terganggu karnanya"

Jika kita cermati dengan seksama, pasti akan mengetahui bahwa perokok (pelaku aktif) akan mengeluarkan bau yang tidak sedap dari mulutnya dan hal itu akan mengganggu terhadap kenyamanan orang lain serta para Malaikatpun akan merasa terganggu olehnya. Hal itu dapat dipastikan bahwa seseorang yang berada disekitarnya akan merasa terganggu dan tidak nyaman dengan asap rokok.

4). Rokok Memiliki Unsur Pemborosan dan Membuang Harta yang Tidak Begitu Bermanfaat

Rokok itu terdapat sebab yang memiliki banyak madhorotnya (keburukannya) dari pada manfaatnya, sebagaimana yang telah diteliti oleh para Dokter. Islam mengajarkan umatnya untuk melakukan sesuatu yang tidak mengakibatkan pemborosan dan menyia-nyiakan harta, hal ini selaras dalam firman Allah Swt:

وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

Artinya: "Dan janganlah kamu berlebih lebihan. Sesungguhnya Allah Swt tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan". (QS. al-An'am : 141)

Dan juga Firman Allah Swt:

اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا

Artinya: "Sesungguhnya orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan sangat ingkar kepada Tuhannya"

Dari ayat diatas, bahwa Allah Swt telah melarang kita untuk berlaku boros dan menyia-nyiakan harta yang tak berarti. Adapun para perokok telah menghabiskan banyak harta untuk membeli rokok. Bahkan banyak yang menganggapnya sebagai kebutuhan pokok yang tidak bisa ditinggalkan, padahal berdasarkan analogi apa pun, perokok pasti dipandang sebagai pemboros. Atas dasar-dasar itulah sebagai para ulama menganggap bahwa rokok sebagai barang haram dan hukumnya haram.

Posting Komentar untuk "4 Alasan Ulama Yang Mengharamkan Rokok"