Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal 6 Macam Hukum Nikah

Macam-Macam Hukum Nikah
NGAJISALAFY.com | Sebelum kita panjang lebar membicarakan jodoh, tentu sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu tentang hukum nikah. Pembahasan mencari jodoh atau menantu tentu saja hanya berlaku bagi seorang yang dianjurkan menikah, bukan bagi seorang yang dilarang menikah.
Dalam ilmu fikih (hukum islam) hukum menikah dibagi menjadi 6 yaitu:
1). Sunah, yakni bagi seseorang yang sangat bernafsu ingin menikah (melakukan persetubuhan) dan ia mampu membiaya pernikahan. Biaya pernikahan yang dimaksud disini ialah mahar kontan, nafkah sehari semalam sejak akaq nikah, dan pakain satu musim. 

2). Makruh, yaitu bagi seseorang yang tidak bernafsu menikah, juga ia tidak mampu membiayai pernikahan. Nikah juga makruh bagi seseorang yang memilki penyakit seperti impoten, meskipun ia memiliki biaya untuk menikah. Jika seseorang yang tidak bernafsu menikah dan memiliki biaya pernikahan, maka menikah tidak makruh baginya. Namun apabila ia termasuk orang yang rajin ibadah maka yang lebih baik baginya ialah tidak menikah dan menyibukkan dirinya dengan ibadah. Jika ia tidak termasuk rajin ibadah, maka menikah menikah lebih utama baginya.
 
3). Mubah, yaitu bagi seseorang yang menikah sekedar ingin melampiaskan nafsu birahinya.

4). Wajib, yaitu bagi seseorang yang bernadzar menikah, dan dia termasuk orang yang sunah menikah (sudah sangat bernafsu ingin menikah dan mampu membiayai pernikahan). Nikah juga wajib dilakukan bagi seseorang yang khawatir terjerumus pada perzinahan jika tidak menikah. 

5). Haram, yaitu bagi seseorang yang tidak mau memenuhi hak hak si istri atau suami.

6). Khilaful Aula (lebih baik tidak menikah), yaitu bagi seseorang yang sudah sangat bernafsu ingin menikah, namun ia tidak mampu untuk membiayai pernikahan. Baginya, dianjurkan untuk menekan nafsunya dengan berpuasa, atau puasa tidak mampu menekan nafsunya maka ia dianjurkaan segera menikah dan bertawakkal kepada Allah, dalam urusan rezekinya niscaya Allah akan menanggung rezki orang yang menikah dengan tujuan menjaga dirinya dari maksiat. 

Dari perincian hukum diatas, dapat kita ketahui pada umumnya orang zaman sekarang sunah hukumnya menikah, atau bahkan wajib menikah, karena jika tidak menikah akan terus terjerumus pada kemaksiatan (baik sampai zina atau tidak), mengingat pergaulan anak muda zaman sekarang semakin bebas, dan media informasi antar lawan jenis yang semakin mudah di akses. Wallahu 'A'lam

Posting Komentar untuk "Mengenal 6 Macam Hukum Nikah"