Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Pengertian Ada', Qadha', Iaa'dah, Batal, Sah, Mukallaf, Rukun dan Syarat

Istilah Istilah ulama' Fiqih
NGAJISALAFY.com | Ulama fiqih memiliki beberapa istilah tertentu yang sering digunakan dalam kitab kitabnya. Apa saja istilah-istilahnya? Yuk! kita simak penjelasannya dibawah ini?

Berikut ini beberapa istilah yang digunakan oleh ulama fiqih ialah sebagai berikut:
  • Ada' (الاداءadalah melakukan ibadah tepat pada waktunya yang telah ditentukan oleh syara'. Yakni seperti berpuasa ramadhan dibulannya, dan seperti melakukan shalat zhuhur tepat pada waktunya yang telah di tentukan oleh syara.
  • Qadha' (القضاء) adalah melakukan sesuatu yang diwajibkan diluar waktunya yang telah di tentukan oleh syara. Yakni seperti seorang yang berpuasa dibulan selain bulan ramadhan, karna pada bulan itu ia tidak melakukannya, atau melakukan shalat zhuhur pada selain waktunya yang telah di tentukan oleh syara, karna telah terlewat. Qadha wajib hukumnya, baik terlewatnya ibadah itu karna uzur ataupun tanpa uzur. Perbedaanya, bahwa terlewatnya ibadah tanpa uzur mengakibatkan dosa, sedangkan terlewatnya karna uzur maka tidak mendapatkan dosa.
  • Iaa'dah (الاعادة) adalah melakukan ibadah lagi, masih dalam waktunya dikarnakan mengharap diperolehnya pahala tambahan keutamaanya. Yakni seperti orang yang melakukan shalat zhuhur sendirian, kemudian menyaksikan jama'ah. Maka, disunnahkan baginya mengulangi sholat zhuhurnya supaya memperoleh pahala jama'ah.
  • Batal (البطل) adalah suatu konsekuesi hukum tidak sah atau tidak diterimanya suatu amalan ibadah yang disebabkan oleh terlepasnya atau tidak terpenuhinya salah satu syarat atau rukun suatu amalan ibadah.
  • Sah (الصح) adalah diakuinya sesuatu sebagai amalan ibadah apabila telah dipenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syara.
  • Mukallaf (المكلف) adalah seorang muslim yang telah dibebani hukum Islam karena mencapai usia dewasa, baligh dan berakal sehat. Menurut sebagian ulama' seorang anak laki-laki dikatakan baligh apabila telah berusia 15 tahun atau telah bermimpi keluar mani. Sedangkan bagi anak perempuan yakni bila telah mencapai usia minimal 9 tahun dan mengalami haid (datang bulan).
  • Rukun (الركن) adalah apa yang wajib kita lakukan, sedangkan ia merupakan bagian dari pekerjaan yang sebenarnya. Contohnya membaca surat al-Fatihah, ruku' dan sujud dalam shalat.
  • Syarat (الشرط) adalah sesuatu yang wajib dilakukan tapi tidak termasuk bagian dari pekerjaan yang sebenarnya, jadi hanya termasuk pendahuluannya saja. Contohnya ialah wudhu', masuknya waktu shalat, dan menghadap kiblat. Semua ini berada diluar sholat yang sebenarnya, dan merupakan pendahuluan. Namun demikian, untuk sahnya shalat, harus dilakukan. pekerjaan-pekerjaan ini di sebut syarat. 
Demikianlah uraian tentang pengertian ada', qadha', iaa'dah, batal, sah, mukallaf, rukun dan syarat. Wallahu a'lam.                                                     

Posting Komentar untuk "Inilah Pengertian Ada', Qadha', Iaa'dah, Batal, Sah, Mukallaf, Rukun dan Syarat"