Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Benar Manakah: Shalla Wasallam atau Shalli Wasallim

PERTANYAAN:
Seringkali kita dengar banyak orang yang membaca A'laihi Wasallam (عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dan A'laihi Wasallim (عَلَيْهِ وَسَلِّمْ). Lantas, manakah yang benar?

JAWABAN:

Jika awalnya menggunakan redaksi shalla (صَلىَّ) yang merupakan fi'il madhi maka yang tepat adalah wasallam (وَسَلَّمَ) yang juga merupakan fi'il madhi. Dengan demikian fi'il madhi athof pada fi'il madhi. Contoh:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْـهِ وَسَلَّمَ

Sedangkan jika awalnya shalli (صَلِّ) yang merupakan fi'il amar maka yang tepat adalah wasallim (وَسَلِّمْ) yang juga merupakan fi'il amar. Dengan demikian fi'il amar athof pada fi'il amar. Contoh:
يَا رَبِّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ يَا رَبِّ صَلِّ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ

Adapun syarat mengathafkan fi'il pada fi'il yang lain adalah keduanya itu harus memiliki zaman yang sama. Seperti zaman Madhi harus dengan zaman Madhi, zaman Hal harus dengan zaman Hal atau zaman Istiqbal harus dengan zaman Istiqbal.

Dalam kitab Bahjatul Mardiyah (بهجة المرضيّة) disebutkan bahwa syarat sah mengathafkan fi'il pada fi'il yang lain adalah harus sama zamannya dan tidak masalah jika hanya berbeda lafadznya.

و حذف متبوع بدا هنا استبح * و عطفك الفعل على الفعل يصح
(و عطفك الفعل على الفعل) إن اتحدا في الزمان (يصح) نحو لنحيي به بلدة ميتا و نسقيه و لا يضر إختلافهما في اللفظ نحو تبارك الذي إن شاء جعل لك خيرا من ذلك جنات تجري من تحتها الأنهار و يجعل ذلك قصورا - بهجة المرضية ١٢٧
Begitu juga, menurut ilmu Balaghah dalam bab washal dan fashal disebutkan bahwa salah satu hal yang mewajibkan fashal (tidak diathofkan) adalah berbedanya kedua jumlah dalam khobar dan insya'nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Khusnus Shighot:

تجب الفصل في خمسة مواضع -إلى أن قال-أن يكون بين الجملتين تباين تام بأن يختلفا خبلاا و إنشاء - حسن الصياغة ٧٨

Adalapun hal yg mewajibkan fashal (tidak boleh diathafkan) adalah ketika kedua jumlah memiliki perbedaan yang jelas seperti ketika berbeda dalam khabar dan insya'nya. (Husnus Shighah, 78)

Maka dari itu, shalli wa sallam atau shalla wa sallim hukumnya tidak boleh menurut ilmu Balaghah karena keduanya merupakan jumlah yang berbeda dalam status khabar dan insya'nya maka wajib di fashal dan tidak boleh di washal.

Posting Komentar untuk "Benar Manakah: Shalla Wasallam atau Shalli Wasallim"