Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berakhirnya pernikahan

 

Ada beberapa hal
yang dapat menyebabkan berakhirnya pernikah yaitu:

  • Kematian



    Jika salah satu dari suami istri meninggal, maka ikatan pernikahan nya
terlepas. Hanya saja masing-masing dapat menerima warisan. Jika yang meninggal
adalah suaminya, maka sang perempuan wajib ihdad dan iddah. Sekaligus mahar
yang awalnya tempo maka menjadi cash atau kontan.

  •  Talak



    Talak adalah melepaskan tali pernikahan secara seketika ataupun yang akan
datang, dengan suatu lafadz tertentu. Dan pengjuan talak terjadi kepada
akad  nikah yang sah.

  •          Khuluk



    Perpisahan dengan memberikan kompensasi kepda suami , yang diucapkan dengan
lafadz talak atau khuluk.

  •          Ilak



    Ketika suami bersumpah tidak menggauli sang istri selama lebih dari empat
bulan, maka menurut Hanafiah setelah empat bulan akan jatuh talak. Akan tetapi
menurut selain Hanafiah, sang suami boleh kembali kembali kepada istrinya
dengan cara me;akukan hubungan badan atau sang suami mentalak nya. Jika sang
suami tidak memilih maka hakim akan menjatuhkan talak.



  •          Lian



    Jika sumpah lian diucapka secara sempurna, maka suami istri harus bercerai.
Sebab Rasulullah bersabda yaitu: “Dua orang yang melakukan lian makaia harus
berpisah dan tidak bisa bersatu selamnya”.



  •          Miskinnya suami



    Suami yang tidak mampu membayar mahar istrinya, ataupun tidak bisa
menafkahinya maka istri dapat mengjukan fasakh.



  •          Murtad



    Kesepakatan ulama. Jika salah satu dari suami istri murtad, maka keduanya
berpisah. Sehingga sang suami tidak boleh maggauli istrinya.



  •          Tidak Kafaah



    Tentang kafaah akan kami jelaskan secara rinci nanti.



  •          Kemahraman sebab satu susuan yang baru diketahui



    Kemahraman sebab satu susuan yang baru diketahui setalah akad nikah, maka
nikahnya diputus. Karena tidak bolehnya menikahi saudara sepersusuan.



  •          Aib nikah yang menetapkan pada khiyar nikah



    Ketika
terdapat aib yang menyebabkan khiyar nikah kepada salah satu suami istri yang
tidak diketahui sebelum terjadinya akad dan tidak ada rida atau kerelaan
atasnya, serta telah terpenuhi syarat yang dapat menetapkan perpisahan sebab
aib, maka boleh fasakh akad dan berpaling dari pernikahan.

Posting Komentar untuk "Berakhirnya pernikahan"