Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

 Nikah Beda Agama

PENAPEDIA.com - Akhir-akhir ini, nikah beda agama (interfaith marriage) menjadi polemik hangat di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya diskusi panjang tentang “Nikah Beda Agama di Indonesia” yang telah tayang di TV ONE pada 22 Maret 2022.  Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait masalah ini? Apa saja ketentuan-ketentuannya? Dan Pada dasarnya hukum nikah (marriage law) adalah Sunnah karena berlandasan sabdah nabi Muhammad SAW:

اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي.....الحديث (رواه ابن ماجة 1836)

“Nikah adalah termasuk diantara sunnahku. Maka barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia bukan termasuk dari golonganku". (HR. Ibnu Majah 1846)

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ أَرْبَعُ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ اَلْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ (رواه الترمذي 1080)  

Nabi Muhammad bersabdah: “empat perkara yang termasuk dalam sunah para Rasul; malu (اَلْحَيَاءُ), memakai wewangian (التَّعَطُّرُ); bersiwak (السِّوَاكُ); dan menikah (النِّكَاحُ). (HR. Tirmidzi 1400)

seorang laki-laki yang menikahi perempuan non-muslim terdapat dua macam klasifikasi hukum. Pertama, jika perempuan tersebut bukan dari ahli kitab maka hukumnya dilarang untuk dinikahi. Hal ini sebagaimana bunyi ayat:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ (البقرة:221)

“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS. al-Baqarah:221)

Kedua, jika perempuan tersebut berupa ahli kitab, maka hukumnya sah. Hal ini berdasarkan ayat:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ (المائدة:5)

“(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu.” (QS. al-Maidah:5)  

Apa Yang Dimaksud Dengan Ahli Kitab?

Adapun yang dimaksud dengan ahli kitab disini adalah perempuan yang beragama Yahudi atau Nashrani.

Persyaratan Menikahi Ahli Kitab

Madzhab Syafi’i meberikan persyaratan ketat terhadap Ahli Kitab dimana ia mempetakana menjadi dua jenis, yakni keturunan bani Israil dan bukan keturunan bani Isra’il.

1. Keturunan Bani Israil

Maksud dari keturunan bani Isra’il adalah keturunan dari bani Ya’qub a.s. Syaratnya adalah nenek moyangnya tidak diketahui memasuki agama Yahudi atau Nashrani setelah diutusnya rasul yang menasakh (menghapus) hokum nabi sebelumnya. Artinya nenek moyangnya telah beragama Nashrani sebelum diutusnya nabi Muhammad SAW atau beragama Yahudi sebelum di utusnya nabi Isa a.s. baik sebelum maupun setelah adanya distorsi (penyelewengan) karena nasabnya dianggap mulia. Beda halnya jika beragama Nasrani setelah diutusnya nabi Muhammad SAW atau beragama Yahudi setelah diutusnya nabi Isa a.s. karena Ahli kitab yang demikian hukumnya haram untuk dinikahi sebab unsur kemulian nasabnya yang telah tiada.

2. Bukan keturunan Bani Isra’il

Alasan Kebolehan Menikah

Ulama 4 mazdhab sepakat tentang kebolehannya menikahi perempuan ahli kitab. Dan menikahi ahli kitab ini juga pernah dilakukan oleh sahabat Utsman dimana ia menikah dengan perempuan Nashrani dan Hudzaifah yang menikahi perempuan Yahudi. Pernikahan ini diperbolehkan karena mengingat pada beberapa hal Islam dan agama Yahudi serta Nasrani memiliki kemiripan.  

 


Posting Komentar untuk " "