Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bab Kalam Ilmu Nahwu, Ngaji Jurumiyah Asyik dan Mudah Dipahami

Ngajisalafy.com - Kalam merupakan bab awal yang dibahas dalam ilmu nahwu dalam beberapa kitab nahwu, termasuk dalam kitab Jurumiyah.

Kalam yang dimaksud di sini ialah dalam terminologi ilmu nahwu, bukan teologi.

Berikut ini penjelasan dari Syekh Ahmad Zaini Dahlan terkait definisi kalam dalam kitab Jurumiyah.

الْكَلَامُ هُوَ اللَّفْظُ الْمُرَكَّبُ الْمُفِيْدُ بِالْوَضْعِ

Kalam adalah lafadz tersusun yang memiliki arti dengan Bahasa Arab.

Definisi yang diungkapkan oleh Ibnu Ajurum terkait kalam ini mesti diperinci satu per satu. 

Intinya, suatu ungkapan bisa dinamakan kalam apabila memenuhi empat unsur, yakni lafadz, murakkab, mufid, dan wadl'i.

Karena itu, perlu kiranya membedah satu per satu istilah dalam definisi tersebut.

Lafadz

Lafadz adalah suara lisan yang menggunakan huruf hijaiah. Huruf hijaiah ialah أ, ب, ت, ث hingga ي.

Jika ungkapan kata menggunakan selain huruf hijaiah, maka tidak disebut lafadz. Sedangkan, apabila tidak masuk kategori lafadz, maka ungkapan itu bukan Kalam.

Lafadz terbagi menjadi dua, lafadz muhmal (tidak digunakan) dan lafadz musta'mal (yang digunakan).

Pertama, lafadz muhmal adalah ungkapan menggunakan huruf hijaiyah, tetapi tidak terpakai.

Misalnya, seseorang secara asal-asalan mengucapkan, tuti tubatun (تتتبة) atau daizun (ديز) yang tidak diketahui apa maknanya. 

Karena tidak memiliki makna dan tidak digunakan dalam berbahasa, lafadz itu disebut lafadz muhmal.

Kedua, lafadz musta'mal adalah lafadz yang memiliki makna dan digunakan untuk berbahasa. 

Misalnya, Kitaabun (كتاب), nikaahun (نكاح), masjidun (مسجد), dan Zaidun (زيد). 

Sejumlah lafadz tersebut memiliki arti dan berguna untuk menyampaikan ungkapan. Karena itu, lafadz tersebut masuk kategori lafadz musta'mal.

Murakkab

Murakkab adalah susunan kata yang terdiri dari dua kata atau lebih. 

Contoh, ucapan zaidun qoimun (زيد قائم). 

Namun, apabila hanya qoimun (قائم), tidak termasuk murakkab.

Sedangkan, jika suatu ungkapan tidak termasuk murakkab, ungkapan itu tidak termasuk kalam.

Sebagai tambahan, dalam kitab Jurumiyah, murakkab termasuk syarat Kalam. Akan tetapi, dalam Alfiyah ibnu Malik, tidak terdapat murakkab. Contoh lafadz istaqim (استقم) yang memiliki arti "duduklah". Namun, sebenarnya dalam lafadz tersebut terdapat kata lain, yakni anta (أنت).

Mufid

Mufid adalah ucapan yang memberikan pemahaman sempurna. Sehingga, antara pembicara dan pendengar sama-sama diam memahami, tidak menimbulkan pertanyaan lagi.

Contoh, qooma zaidun (قام زيد). 

"Zaid telah berdiri."

Hal ini memberi pemahaman bahwa seseorang yang bernama zaid telah beranjak dari duduk.

Namun, apabila menimbulkan pertanyaan, hal itu tidak termasuk kategori mufid.

Contoh, in qooma zaidun (إن قام زيد)

"Jika zaid berdiri,"

Ungkapan itu akan menimbulkan pertanyaan dari pendengar, "Lalu kenapa kalau zaid berdiri?" dan sebagainya.

Wadl'i

Menurut sebgaian ulama, terma bil wadl'i (بالوضع) memiliki arti bil qoshdi (بالقصد), yakni dengan sengaja. 

Dengan arti ini, orang yang ngelindur tidak disebut kalam dalam terminologi Nahwu.

Sedangkan ulama lain berpendapat, terma bil wadl'i (بالوضع) mempunyai arti bil 'arobi (بالعربي), yakni dengan Bahasa Arab.

Dengan arti ini, ucapan dengan bahasa 'ajam, semisal english, barbar, zimbabwe, tidak termasuk kalam.***


(Ahmad Zaini Dahlan, Syarh Matan al-Ajurumiyah fi 'Ilm Lugoh al-Arabiyah, Lebanon, Syarikah Daar al-Masyaari')




 

Posting Komentar untuk "Bab Kalam Ilmu Nahwu, Ngaji Jurumiyah Asyik dan Mudah Dipahami"