Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pinjam Meminjam Dalam Islam

NGAJISALAFY.com - Kehidupan manusia sebagai makhluk sosial tidaklah lepas dari berhubungan dengan orang di sekitarnya. Dari hubungan (interaksi) itulah manusia saling mengisi kebutuhan satu dengan lainnya. ada yang butuh beras untuk dimasak, dia datang ke toko untuk membelinya.

Ada yang butuh pena untuk menulis, dia bisa meminjam dari kawannya. Begitulah, manusia  antara satu dengan lainnya saling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhannya masing masing. Setelah pada pelajaran sebelumnya kita belajar jual-beli, maka pada pelajaran kali ini, kita akan mempelajari bagaimana pinjam-meminjam. Seperti yang telah dipelajari, jual-beli diatur di dalam syariat Islam. Begitu pula dengan pinjam-meminjam. Ada aturan-aturan yang ditetapkan dalam ajaran Islam. Hal itu agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

Ilustasi pinjam meminjam
Pengertian Akad Pinjam

Pinjam dalam istilah fikih disebut (عَارِيَة), pengertian pinjam secara syariat adalah memperbolehkan orang lain menggunakan suatu barang pinjaman tanpa mengharap imbalan dengan catatan barangnya tidak akan habis ketika digunakan dan akan dikembalikan pada waktunya.

Dari pengertian pinjaman diatas, maka pinjaman berbeda dengan jual-beli, karena jual-beli selain ada imbalan yang diminta, juga akan bisa langsung dimiliki oleh pembeli. Sedangkan pinjaman tidak bisa dimiliki oleh peminjam, karena dia berkewajiban mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya sesuai kesepakatan.

Semua benda yang bisa diambil manfaatnya dapat dipinjam atau dipinjamkan. Peminjam  berkewajiban untuk merawat dan selalu menjaga barang agar tidak hilang ataupun rusak. Peminjam hanya dipebolehkan mengambil manfaat dari barang yang dipinjam bukan untuk di pinjamkan lagi kepada orang lain, kecuali sudah mendapatkan izin dari sang pemberi pinjaman.

Dalam kehidupan sehari-hari pinjam meminjam pasti ada, disamping itu manfaat yang dapat kita rasakan dari pinjam meminjam tersebut ialah dapat menjalin tali silaturrahim, menumbuhkan  rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling mengasihi. Oleh karena itu, pinjam meminjam harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran Islam.

Ketika melakukan pinjam meminjam suatu barang yang sangat berharga, dianjurkan untuk dilakukan pencatatan. Hal itu agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Sering kita dengar di berita ada orang yang menggelapkan pinjaman atau tidak mengembalikan barang.

Rukun Rukun dan Syarat-Syarat Pinjaman

Pinjaman memiliki beberapa rukun dan syarat sebagai berikut :
  • Peminjam
Dalam istilah fikih, peminjam disebut dengan musta’ir. Orang yang akan meminjam suatu barang disyaratkan: 1) berakal, 2) tidak dipaksa, 3) baligh. Jika peminjam tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dia tidak bisa meminjam sesuatu barang kepada orang lain.
  • Orang yang meminjamkan
Orang yang akan meminjamkan barangnya kepada orang lain disebut dengan mu’ir. Dia diharuskan memenuhi syarat-syarat berikut: 1) berakal, 2) tidak dipaksa, 3) barang yang dipinjamkan adalah miliknya, bukan punya orang lain, 4) baligh.
  • Barang pinjaman
Barang pinjaman dalam istilah fikihnya disebut musta’ar. Ketika akan meminjamkan sesuatu, maka barang tersebut disyaratkan:
1). Memiliki manfaat yang dibenarkan dalam syariat, sehingga meminjamkan barang yang diharamkan tidak boleh dilakukan dan hukumnya tidak sah.
2). Barangnya tidak habis ketika digunakan, karena jika habis maka namanya adalah pemberian bukan peminjaman. Misalnya meminjamkan permen untuk dimakan oleh temannya. Permen tersebut ketika dimakan akan habis dan tidak bisa dikembalikan, maka itu bukanlah suatu peminjaman, melainkan pemberian.

Akad atau Transaksi Pinjaman

Peminjaman sesuatu tentu perlu ada dialog akad, yaitu kata-kata yang menunjukkan bahwa dia akan meminjam sesuatu. Ini dalam istilah fikih disebut dengan sighat, baik secara tertulis atau diucapkan. Sighat berisi ijab dan qabul. Ijab artinya ucapan dari orang akan pinjam, sedangkan qabul artinya ucapan dari orang yang meminjamkan. Sighat ini disyaratkan harus dipahami oleh kedua belah pihak.

Dalam pinjaman, diperbolehkan untuk membatasinya dengan waktu atau tidak. Contoh meminjamkan barang selama dua hari, maka peminjam diharuskan mengembalikan ketika sudah dua hari. Jika dia ingin menambah peminjamannya, maka diharuskan meminjam kembali kepada pemilik. Hal seperti itu sering kita jumpai ketika akan meminjam buku di perpustakaan.

Hukum Pinjaman

Hukum meminjamkan sesuatu pada asalnya adalah boleh. Dan jika pada peminjaman tersebut mengadung unsur kebaikan, maka hukumnya juga menjadi baik atau sunah. Karena membantu kebaikan, juga dianggap sebagai kebaikan.

Meminjamkan sesuatu bisa berubah menjadi wajib jika sangat mendesak. Misalnya meminjamkan mobil karena untuk menolong orang yang sedang kecelakaan, dan tidak ada mobil lain yang dapat dipinjam. Misalnya pula meminjamkan pakaian untuk shalat, dan tidak ada pakaian lagi yang dapat dipinjam, maka hukumnya juga wajib.

Sedangkan bila peminjaman barang itu bertujuan pada suatu yang buruk, maka hukumnya adalah haram. Contohnya meminjamkan pisau kepada penjahat untuk membegal. Maka orang yang meminjamkan pisau juga terkena dosa dan hukumnya haram. Karena itulah, kita harus berhati-hati jika meminjamkan sesuatu, apalagi jika bisa digunakan untuk sesuatu yang buruk.

Allah swt berfirman yang berbunyi:
Artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (al-Ma’idah 5:2)

Kewajiban Peminjam

Seorang peminjam barang milik orang lain, tidak boleh menggunakannya semena-mena, tetapi harus juga memperhatikan cara penggunaan barang tersebut. Hal itu karena barang yang ia pakai adalah milik orang lain, bukan miliknya sendiri. Sedangkan saat itu, dia hanya memiliki wewenang untuk memakainya saja. Karena itu, orang yang meminjam sesuatu harus:
  1. Wajib mengganti jika barang rusak. Memanfaatkan barang pinjaman sesuai dengan perjanjian. Karena itulah, peminjam tidak boleh melanggar perjanjiannya, karena jika sampai rusak, maka dia wajib mengganti barang yang dia pinjam.
  2. Tidak meminjamkan barang pinjaman pada orang lain, kecuali mendapat izin dari pemiliknya.
  3. Menjaga barang pinjaman dengan baik.
Sumber:
  • Kitab Fathul Qorib
  • Fiqih Islami

Posting Komentar untuk "Pinjam Meminjam Dalam Islam"