Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal 60 Macam Istilah dalam Bab Munakahat (pernikahan)

Ngaji Salafy | Pernikahan (dalam bahasa Arab: مُنَاكَحَاتٌ) merupakan salah satu bab yang sangat penting untuk dipelajari, khususnya bagi ummat islam baik laki laki maupun perempuan. Dalam Islam itu sendiri sudah mengajarkan berbagai macam hukum nikah, aturan, ketentuan dan istilah istilah lainnya yang terdapat dalam bab munakahat (pernikahan) itu sendiri. Oleh karena itu dalam tulisan ini kita akan membahas istilah-istilah pernikahan yang terdapat dalam bab Munakahat.

Istilah Istilah Pernikahan
Gambar Bab Munakahah (Pernikahan)

Mengenal 60 Macam Istilah dalam Bab Munakahat (Pernikahan) 

  1. 'Afifah adalah perempuan yang terhindar dari perzinahan.
  2. Adil adalah orang tidak melakukan dosa besar atau pernah melakukan dosa besar lalu telah melalui tahapan bertaubat dengan sempurna, tidak gemar melakukan dosa kecil atau melakukan dosa kecil yang kebaikannya lebih dominan.  
  3. Aib nikah adalah aib yang menyebabkan salah satu pasangan berhak mengajukan penceraian fasakh.
  4. Ajnabiyyah adalah laki laki atau perempuan yang halal untuk dinikahi atau bukan berstatus sebagai suami, istri ataupun mahram.
  5. Akad jaiz adalah kesepakatan yang bisa dibatalkan sepihak.
  6. Bain adalah penceraian dimana suami tidak bisa merujuk istrinya dalam masa iddah.
  7. Bikr adalah perempuan yang masih belum pernah berhubungan badan (dalam beberapa kasus perempuan yang kehilangan perawannya baik secara lahir atau dengan benda juga disebut bikr)
  8. Dzihar adalah menyamai istri dengan anggota tubuh mahram seperti punggung ibu yang menyebabkan kafarah dzhihar.
  9. Faskh adalah penceraian yang terjadi karena sebab-sebab tertentu seperti tidak mampu menafkahi, aib nikah dan lain lain.
  10. Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar (dan belum bertaubat) atau orang yang gemar melakukan dosa kecil yang kebaikannya tidak lebih dominan
  11. Had adalah hukuman yang telah ditentukan syari'at seperti had zina yang dicambuk 80 kali dan diasingkan setahun bagi yang berstatus muhsin (tidak menikah).
  12. Hak ijbar adalah hak menikahkan dengan sepihak tanpa perlu izin anak gadis (perawan) yang dimiliki oleh wali mujbar (ayah atau kakek).
  13. Iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalanin akibat bercerai dengan suaminya baik dengan talaq maupun fasakh atau kerena kematian suaminya.
  14. Iffah adalah terhindar dari perzinahan atau muqaddinahnya.
  15. Ihdad adalah berkabungnya istri atas suami dalam masa tertentu dengan kewajiban tidak berhias dan lain lain sejenisnya.
  16. Ila' adalah sumpah tidak bersetubuh dengan istri dengan durasi empat bulan lebih yang berimplemintasi kafarah sumpah.
  17. Istimta' adalah kontak fisik dengan maksud pelampiasan hasrat (bercumbu) seperti mencium, memeluk, berhubungan badan dan lain lain sebagainnya.
  18. Kafaah adalah idealitas antara perempuan dan laki laki dengan mempertimbangkan beberapa unsur seperti nasab, regiusitas, pekerjaan dan lain lain sebagainya.
  19. Khalwat adalah laki laki dan perempuan dalam kondoisi berdua.
  20. Khatib adalah laki laki yang melamar.
  21. Khitbah adalah ungkapan dari pihak laki laki kepada pihak perempuan terkait keseriuasan atau komitmen mengajak pernikahan.
  22. Khuluk adalah penceraian dengan adanya akibat yang diterima oleh suami.
  23. Lian adalah sumpah guna membebaskan diri dari hukuman menuduh zina atau meniadakan nasab anak.
  24. Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh pihak suami kepada istri dalam rangkan menjalan  pernikahan.
  25. Mahar mitsil adalah parameter nilai yang mahar dengan merujuk kepada perempuan dari garis laki-laki seperti saudara, lalu garis ibu seperti bibik lalu perempuan lainnya.
  26. Mahram/Mahramah adalah perempuan atau laki-laki yang haram dinikahi.
  27. Maktubah adalah perempuan yang dilamar.
  28. Mawani' nikah adalah unsur-unsur yang menghalangi perempuan boleh dinikahi seperti dinikahi orang dalam masa iddah lain lain lain.
  29. Mu'taddah adalah perempuan yang sedang menjalanin masa iddah.
  30. Muasyarah bil ma'ruf adalah pergaulan yang baik antara suami dan istri.
  31. Muhalli adalah laki-laki yang menikahi perempuan yang telah di talaq bain kubra atau talaq tiga.
  32. Mushoharah adalah hubungan mahram persemendaan dimana ayah suami dan anaknya menjadi mahram bagi istri dan ibu istri serta anaknya menjadi mahram bagi suami.
  33. Mut'ah adalah kompensasi yang harus diberikan suami karena mentalaq istrinya.
  34. Nafkah adalah seperangkat materi yang harus diberikan suami atas istri.
  35. Nasab adalah hubungan mahram dari jalur darah atau keturunan.
  36. Nikah adalah akad yang berdampak kebolehan untuk melakukan istimta' (bercumbu) atas suami istri.
  37. Nikah fasid adalah pernikahan yang tidak sesuai dengan prosedur nikah.
  38. Nikah mufawwidah adalah pernikahan dimana pihak perempuan bersedia tidak disebutkan maharnya atau menggugurkan maharnya.
  39. Nikah muhallil adalah pernikahan dalam rangkah guna menjadikan perempuan halal dinikahi oleh suami yang telah melakuakan telak bain.
  40. Nikah mut'ah adalah pernikah dengan batas waktu tertentu.
  41. Nikah syigar adalah pernikahan dengan menukar anak perwalian tanpa mahar.
  42. Nusyuz adalah Keengganan menunaikan kewajibannya istri kepada sang suami
  43. Poligami adalah menikah lebih dari satu istri.
  44. Qadzaf adalah menuduh orang lain berzina.
  45. Qasm adalah hak gilir yang harus ditunaikan suami atas istri.
  46. Rada' adalah hubungan mahram melalui persusuan yang dilakukan kepada bayi usia 2 tahun ke bawah dengan lima kali susunan.
  47. Raj'i adalah penceraian dimana suami bisa merujuk istrinya dalam masa iddah.
  48. Rujuk adalah mengembalikan status pernikahan atas istri yang dicerai talak dalam masa iddah.
  49. Ta'liq adalah ungkapan dengan bentuk syarat atau penggatungan.
  50. Talaq adalah penceraian yang dilakukan oleh pihak laki laki kepada istrinya atas inisiatif pribadi.
  51. Talaq bid'i adalah talak yang dijatuhkan dalam kondisi istri haid atau suci yang suaminya menjimak istrinya dalam kondisi tersebut.
  52. Talaq sunni adalah talaq yang dijatuhkan dalam kondisi istri sedang suci yang suami tidak menjimaknya dalam kondisi suci tersebut.
  53. Tanjiz adalah ungkapan tanpa imbuha syarat atau penggantungan.
  54. Tsayyib adalah perempuan yang pernah melakukan hubungan badan baik dengan jalur pernikahan atau perzinahan.
  55. Wali adlal adalah ayah atau kakek (jika tidak ada ayah) yang enggan menikahkan putrinya dengan laki-laki yang diinginkan.
  56. Wali muhakkam adalah seseorang dengan kareterian khusus yang ditunjuk oleh laki-laki dan perempuan guna menjadi walinya.
  57. Wali mijbir adalah ayah atau kakeh (jika ayah sudah meninggal)
  58. Wati syubhat adalah persetubuhan yang dilakukan oleh suami atau istri  yang mengira bahwa pasangan yang disetubuhi adalah suami atau istrinya udan ternyata bukan.
  59. Zauj adalah suami
  60. Zaujah adalah istri
Demikianlah 60 istilah pernikah dalam bab Munakahat. Wallahu 'a'lam

Sumber:
  • Fathul Qarib
  • Kitab al-Ta'rifat   

Posting Komentar untuk "Mengenal 60 Macam Istilah dalam Bab Munakahat (pernikahan)"