Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal 13 Macam Istilah Air Dalam Ilmu Fiqih

NGAJISALAFY.com - Air (water : ماء) menurut istilah fiqih adalah bentuk yang lembut dan jernih serta memiliki warna sesuai dengan tempatnya. Menurut pendapat yang masyhur air itu tidak memiliki warna sementara warna yang nampak padanya adalah warna dari tempat air bukan dari air. Air memiliki fungsi paling utama adalah untuk menyegarkan tubuh dan sebagai media (wasilah) asal dalam bersuci (thaharoh).
Macam Macam Air
Ilustrasi air (sumber gambar : pixabay)
Inilah 13 Macam Istilah Air dalam Ilmu Fiqih

1). Maul Tsalji (ماء الثلج : air es)
(ماء الثلج) adalah air yang turun dari langit dalam keadaan cair, lalu setelah di bumi menjadi beku karena pengaruh cuaca yang sangat dingin.

2). Maul Bardi (ماء البرد)
(ماء البرد) adalah air yang turun dari langit dalam keadaan membeku kemudian setelah di bumi menjadi cair.

3). Maus Syafaf (ماء الشفاف)
(ماء الشفاف) adalah air yang turun bintik-bintik bersamaan dengan hembusan angin yang tidak begitu kencang.

4). Maul Mathar (ماء المطر)
(ماء المطر) adalah air hujan (air yang turun dari proses awan atau mendung).

5). Maul Bahri (ماء لبحر)
(ماء لبحر) adalah air laut (air asin).

6). Maul Bi'ri (ماء البئر)
(ماء البئر) adalah air sumur (air yang keluar dari tanah dengan melalui proses penggalian tanah).

7). Maun Nahri (ماء النهر)
(ماء النهر) adalah air sungai (air tawar).

8). Maul 'Ayni(ماء العين)
(ماء العين) adalah air sumberan (air yang keluar dari bumi tanpa melalui proses penggalian tanah).

9). Maul Mutlaq (ماء المطلق : air tanpa status)
(ماء المطلق) adalah air yang tidak terikat dengan qoyyid (batasan) tertentu yang melekat menurut ahli yang mengetahui kondisi air (ahlil 'urf dan lisan). Seperti air sumur, air sunngai dan sebagainya. Hal ini, mengecualikan air teh karena memiliki status yang mengikat, sehingga ketika dipindah ke wadah yang lain maka tetap berstatus air teh. Kemutlaqan air juga bisa dipahami bahwa setiap air yang secara hukum asal memiliki rasa dan tidak berubah, seperti air laut, air sungai, dan lain sebagainya. Maka ini juga termasuk air mutlaq.

10). Maul Musta'mal (ماء المستعمل : air yang sudah digunakan)
(ماء المستعمل) adalah air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis yang sebangsa hukmiyyah (najis yang sifat-sifatnya telah hilang yang meliputi rasa, warna, bau dan bentuknya). Air bisa dihukumi musta'mal ada 4 (empat) syarat:
  1. Air kurang dari dua qullah.
  2. Air digunakan untuk perkara yang fardlu, bukan sunnah.
  3. Air yang telah terpisah dari anggota yang dibasuh atau diusap.
  4. Orang yang berwudlu tidak niat ightiraf (niat mengambil air).
Adapun hukum air musta'mal adalah:
  1. Air musta'mal menurut mayoritas ulama' Syafi'iyyah dihukumi suci namun tidak dapat mensucikan. Dan versi minoritas dari kalangan Syafi'iyah, air musta'mal dihukumi suci dan mensucikan.
  2. Air musta'mal jika digabungkan menjadi satu dan mencapai hingga dua qullah, maka menjadi air yang suci dan mensucikan.
11). Maul Mutaghayyir (ماء المتغيّر : air yang berubah)
(ماء المتغيّر) adalah air yang berubah salah satu sifatnya (warna, rasa dan baunya) disebabkan tercampur benda yang suci. Status air ini tetap suci tapi tidak bisa mensucikan.

12). Maul Musyammas (ماء المشمس)
(ماء المشمس) adalah air yang dipanaskan dengan terik matahari. Status air ini suci dan mensucikan tapi makruh digunakan pada anggota badan.

13). Maul Mutanajis (ماء المتنجس : air yang terkena najis)
(ماء المتنجس) adalah air yang terkena najis. Air ini dibagi menjadi dua:
  1. Air yang kurang dari dua qullah (174,580 liter) yang terkena najis. Status air ini dihukumi mutanajis meskipun salah satu sifatnya tidak berubah dan sekalipun  najis yang mencampuri tidak sampai menyatu dengan air (mujawir).
  2. Air dua qullah atau lebih yang berubah salah satu sifatnya karena terkena najis.
Demikianlah penjelasan tentang 13 macam istilah air dalam ilmu fiqih.

Posting Komentar untuk "Mengenal 13 Macam Istilah Air Dalam Ilmu Fiqih"