Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Istilah-Istilah Ulama Fuqaha'

NGAJISALAFY.com - Ketika anda membaca literatur kitab fiqih seperti kitab Fathul Qarib, Fathul Mu'in dan lain sebagainya pasti menemukan beberapa istilah yang digunakan oleh ulama' Fuqaha'. Seperti apa istilahnya? Yuk!!! kita simak penjelasannya dibawah ini:

Istilah-Istilah Ulama Ahli Fiqih

Inilah Istilah-Istilah Ulama Fuqaha' 
Kurun-Kurun Ulama’
  • اَلسَّلَفُ : Ulama yang hidup pada abad 3 Hijriyah (Sahabat, Tabi’in, Tabi’it Tabi’in).
  • اَلْخَلَفُ : Ulama yang hidup setelah abad 3 Hijriyah.
  • اَلْمَتَقَدِمِيْنَ : Ulama yang hidup pada abad 4 Hijriyah. Ulama yang memiliki kemampuan untuk menggali hukum melalui kaidah-kaidah dan nash Mujtahid, seperti imam al-Ghozali dan imam Qaffal.
  • اَلْمُتَأَخِّرِيْنَ : Ulama yang hidup setelah abad 4 Hijriyah.
  • اَلْأَصْحَابُ : Ulama yang mengikuti pendapatnya imam Mujtahid serta mengakui dan meyakini terhadap pendapatnya imam Mujtahid sebagai hukum yang memiliki otoritas penuh.
Bentuk-Bentuk Shighot Tamridl
Shighot tamridl adalah bentuk takbir yang digunakan untuk mengungkapkan pendapat yang lemah atau yang kuat, namun masih terdapat celah celah kelemahan.
  • وَقَدْ يُقَالُ كَذَا : Diucapkan untuk qoul (pendapat) yang sangat lemah.
  • فِيْهِ نَظَرٌ : Diucapkan untuk qoul (pendapat) yang tidak bisa digunakan.
  • فِيْهِ بَحْثٌ : Diucapkan untuk qoul (pendapat) yang kuat serta masih perlu ditinjau kembali, baik jawaban yang dikemukakan memuaskan atau tidak.
  • وَلِقَائِلٍ كَذَا وَإِنْ قِيْلَ /وَ قَدْ يُقَالُ لاَ يَبْعُدُ : Diucapkan untuk qoul (pendapat) yang lemah.
  • كَذَا لاَيُرَدُّ : Diucapkan untuk qoul (pendapat) yang tidak bisa di tolak menurut persangka orang yang menentang.
Bentuk Bentuk Shighot Tarjih
Sighot tarjih adalah bentuk pola kata yang digunakan untuk mengunggulkan satu pendapat.
  • لَوْ قِيْلَ بِالْوُجُوْبِ لَمْ يَبْعُدْ : Jika dikatakan wajib, maka tidak jauh dari kebenaran.
  • لَوْ قِيْلَ بِالْوُجُوْبِ لَيْسَ بِبَعِيْدٍ : Jika dikatakan wajib maka tidak jauh dari kebenaran
  • لَوْ قِيْلَ بِالْحُرْمَةِ لَكَانَ قَرِيْبًا : Jika dikatakan haram maka akan dekat dengan kebenaran.
  • لَوْ قِيْلَ بِالْكَرَاهَةِ لَكَانَ أَقْرَبَ : Jika dikatakan makruh, maka akan lebih dekat dengan kebenaran.
  • مُحْتَمَلٌ : Yang demikian itu hampir dapat dipastika kebenarannya.
  • وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ : Yang harus diamalkan adalah begini.
  • وَ الْأَشْهَرُ كَذَا وَ الْعَمَلُ خِلاَفُهُ : Menurut qoul yang paling masyhur adalah demikian, namun yang bisa diamalkan adalah lawannya.
  • وَالظَّاهِرُ كَذَا : Menunjukkan pada pendapat yang nampak melalui pembahasanya pengutip.
  • وَظَاهِرُ كَذَا : Pendapat yang dimafhum dari pendapatnya ashab.
  • وَالَّذِيْ يَظْهَرُ : Pendapat yang telah diproses dan dibahas secara mendetail oleh para ulama’
  • أَلْأَفْقَهُ : Pendapat yang paling kuat ditinjau dari qaidah fiqih.
  • أَلْأَوْجَهُ : Wajah atau arah yang paling shaheh.
  • أَلْمُخْتَارُ : Qoul (pendapat) yang digali dari dalil-dalil usul dengan melalui ijtihad tanpa menukil dari Mujtahid.
  • كَمَا / لَكِنْ : Menunjukkan kuatnya pendapat yang disebutkan setelah lafadz tersebut.
Isyarat-Isyarat Redaksi Fuqoha’ (Ulama Ahli Fiqih) 
  • إِنْ / لَوْ : Mengisyaratkan terhadap khilaf ulama’.
  • تَأَمَّلْ : Mengakhiri pembahasan yang sudah dijawab dengan keterangan yang memuaskan.
  • فَتَأَمَّلْ : Untuk jawaban yang kurang memuaskan atau untuk pembahasan yang cukup rumit.
  • فَلْيَتَأَمَّلْ : Untuk jawaban yang tidak memuaskan atau menunjukan pembahasan yang sangat rumit.
  • تَدَبَّرْ : Masih adanya kejanggalan dalam pembahasan sehingga masih perlu dipertanyakan kembali.
  • فَتَدَبَّرْ : Untuk menetapkan dan menyetujui hasil pembahasan yang dianggap sudah sangat tepat.
  • حَاصِلُهُ كَذَا : Kesimpulannya demikian.
  • يَجُوْزُ : Dalam akad = يَصِحُّ (sah), dalam perbuatan = يَحِلُّ (halal).
  • يَنْبَغِيْ : Wajib atau sunnah.
  • لاَ يَنْبَغِيْ : Haram atau makruh.
  • إِتَّفَقُوْا/وَهَذَا مَجْزُوْمٌ بِهِ/لاَ خِلاَفَ فِيْهِ : Menunjukkan kesepakatan ulama’ dalam lingkup mazhab bukan antar mazhab.
  • وَفِي النَّفْسِ مِنْهُ شَيْئٌ : Penolakan terhapat suatu pendapat secara halus.
  • وَزَعْمُ فُلاَنٍ مَمْنُوْعٌ : Mengunggulkan suatu pendapat.
  • لَمْ أَعْثِرْ : Pendapat yang asing.
  • اَلْفَحْوَى : Menunjukkan pada hukum yang dipahami secara mantap.
  • وَقَضِيَّةُ كَلاَمِ فُلاَنٍ / وَقَضِيَّةُ كَلاَمِهِمْ / وَمُقْتَضَى كَلاَمِهِمْ : Untuk menghukumi suatu masalah secara tidak jelas.
  • وَيُمْكِنُ اَلْفرْقُ / وَ أَنْ لاَ يُفَرِّقَ / وَقَدْ يُفَرِّقُ / وَ الْفَرْقُ كَذَا : Untuk membedakan motif hukum yang terdapat pada dua masalah.
  • أَقَرَّهُ فُلاَنٌ : Kemantapan dan ketegasan terhadap satu pendapat yang tidak ada penolakan sedikitpun.
  • وَبِالْجُمْلَةِ : Menyebutkan masalah yang bersifat menyeluruh setelah yang bersifat juz.
  • وَفِيْ الْجُمْلَةِ : Menyebutkan masalah yang bersifat sebagian setelah yang bersifat menyeluruh.
  • وَسَكَمتَ عَلَيْهِ فُلاَنٌ : Menceritakan pendapat yang disetujui oleh seorang ulama’ karena tidak adanya tanggapan. 
  • قَالَ بَعْضُهُمْ : Meriwayatkan pendapat ulama’ yang masih hidup tanpa menjelaskan namanya, karena dikahwatirkan akan mencabut kembali pendapatnya.
  • نَصُّهُ كَذَا / وَعِبَارَتُهُ كَذَا وَكَذَا : Mengutip pendapat ulama’ yang sesuai dengan text aslinya tanpa ada perubahan sedikitpun, dan jika ada perubahan maka menunjukkan bohongnya pengutip.
  • زَعَمَ فُلاَنٌ : mengungkapkan pendapat yang masih diragukan.
  • إِنْ صَحَّ هَذَا فَكَذَا : Pengutipan pendapat yang kelihatannya pengutip tidak setuju.
  • مُجْمَعٌ عَلَيْهِ : Pendapat yang disepakati oleh para imam mazhab.
  • قَالَ فُلاَنٌ : Mengutip pendapatnya ulama dengan mengubah text aslinya, tanpa pengubah pengertiannya.
  • نَقَلَهُ فُلاَنٌ عَنْ فُلاَنٍ : Pengutip setuju dengan pendapat yang dikutip.
  • حَكَاهُ فُلاَنٍ عَنْ فُلاَنٍ : Pengutip tidak setuju dengan pendapat yang dikutip.
  • هَذَا غَلَطٌ : Terdapat pendapat lain yang disetujui pengutip.
Demikikianlah penjelasan tentang istilah-istilah ulama Fuqaha' yang terdapat dalam literatur kitab fiqih. Wallahu 'A'lam

Posting Komentar untuk "Inilah Istilah-Istilah Ulama Fuqaha'"