Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wudhu': Pengertian, Rukun, Sunnah dan Perkara yang Membatalkannya

NGAJISALAFY.com - Wudhu’ (وُضُوْءْ:ablution) menurut Syara’ adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan menggunakan niat. Memiliki wudhu’ merupakan salah satu syarat sah-nya untuk melaksanakan sholat, maka dari itu penting bagi kita untuk mengetahui tata cara wudhu’ yang benar. Pada postingan ini kami akan memaparkan secara rinci terkait tentang hal-hal yang mengenai tentang wudhu’.




Tuntunan Berwudhu' Lengkap
Ilustrasi berwudhu'

Pengertian Wudhu'

Wudhu’ secara syara’ adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan menggunakan niat.


Rukun-Rukunya Wudhu’

Yang dimaksud dengan rukun wudhu’ ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam wudhu’. Wudhu’ mempunyai 6 rukun sebagai berikut:

1). Niat
Niat ialah bermaksud mengerjakan sesuatu bersamaan dengan pekerjaannya. Niat dalam wudhu’ dilakukan bersamaan dengan membasuh permulaan bagian dari wajah. Serta membaca niat wudhu’ dibawah ini:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا لِلّهِ تَعَالىَ
“Saya niat berwudhu’ untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karna Allah ta’ala”

2). Membasuh Wajah
Adapun batasan wajah yang di basuh, dari arah atas ke bawah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut hingga kedua tulang dagu. Sedangkan batasan wajah kesamping adalah antara telinga kanan sampai telinga kiri. Wajib membasuh segala hal yang berada di dalam lingkup wajah seperti bulu dan lainnya. Untuk jenggotnya orang laki-laki yang tebal yaitu sekiranya kulit yang ada di dalamnya tidak terlihat oleh orang yang diajak berbicara tidak wajib di basuh, tetapi hanya sunnah diselat-selati. Berbeda bila jenggotnya tipis yaitu sekiranya kulit di bawahnya tidak dapat dilihat oleh orang di depannya maka hukumnya wajib di basuh. Lubang hidung dan mata bagian dalam tidak termasuk anggota wajah yang wajib dibasuh.

3). Membasuh Kedua Tangan Beserta Dua Siku
Wajib membasuh segala sesuatu yang ada di tangan seperti bulu, jari-jari yang lebih dan lainnya.

4). Mengusap Sebagian Kepala atau Sebagian Rambut yang Berada Dalam Batas Kepala. 
Bila yang dibasuh berupa rambut seandainya ditarik keluar dari batas kepala maka tidak cukup karena rambut yang dibasuh berada diluar batas kepala.

5). Membasuh Kedua Kaki Beserta Kedua Mata Kaki.
Wajib membasuh sesuatu yang berada dikaki seperti bulu dan lainnya.

6). Tartib
Yang dimaksud dengan tartib adalah pekerjaan wudhu’ mengikuti urutan diatas. Apabila dalam berwudhu’ meninggalkan tartib maka wudhu’ nya tidak sah.


Sunnah-Sunnah Wudhu’ Ada 25:

  1. Membaca basmalah ketika hendak membasuh permulaan kedua telapak tangan. Bila lupa membaca basmalah dan ingat dipertengahan maka membaca doa: بِسْمِ اللهِ أَوَّلَهُ وَأَخِرَهُ 
  2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum berkumur. Bila air kurang dari dua kullah maka membasuh dua telapak kedalam air, sebaiknya dibasuh diluar.
  3. Berkumur (madmadah) tiga kali.
  4. Menghirup air kedalam hidung (isytinsaq) tiga kali.
  5. Mubalaqoh, bersungguh sungguh dalam berkumur dan menghirup air kedalam hidung.
  6. Menyemprotkan air yang dibuat berkumur dan yang dihirup kedalam hidung.
  7. Mengumpulkan madmadhoh dan istinsyaq dengan tiga cidukan air.
  8. Mengusap semua kepala. Cara yang sunnah adalah kedua telapak tangan diletakkan dikepala bagian depan, dua jari telunjuk dipertemukan antara satu dengan yang lain, dua ibu jari diletakkan di dua pelipis kemudian dijalankan sampai keleher belakang kemudian di kembalikan lagi ketempat semula bila rambutnya bisa berbalik kedepan. Jika rambutnya tidak bisa berbalik seperti rambutnya sangat pendek, maka tidak disunnahkan dikembalikan kedepan.
  9. Mengusap kedua telinga secara bersamaan dengan menggunakan air baru, dilakukan tiga kali. Cara yang sunnah adalah memasukkan dua jari telunjuk pada lubang kedua telinga dan diputar pada lipatan-lipatan telinga bagian dalam kemudian kedua ibu jari diputar didaun telinga bagian luar, kemudian menempelkan dua telapak tangan pada dua telinga.
  10. Menyelat-nyelati jenggot dan jambang yang tebal, dan rambut yang keluar dari batas wajah.
  11. Menyelat-nyelati jari-jari kedua tangan dengan cara tasybik (berpanca atau ngapurancang).
  12. Menyelat-nyelati jari-jari kaki. Cara yang sunnah adalah dari arah bawah menggunakan jari kelingking dimulai dari jari kelingking kaki kanan dan berakhir pada jari kelingking kaki kiri.
  13. Mendahulukan anggota kanan dari anggota yang kiri dalam membasuh tangan dan kaki.
  14. Membasuh anggota wudhu’ sebanyak dua atau tiga kali.
  15. Wila’ yaitu cepat-cepat dalam membasuh anggota-anggota wudhu’ sekiranya anggota sebelumnya belum kering.
  16. Bersiwak sebelum wudhu’.
  17. Menghadap kiblat.
  18. Tidak minta pertologan pada orang lain dalam menuangkan air kecuali bila ada udur seperti sakit.
  19. Memulai membasuh muka dari bagian atas, dan tangan dan kaki dimulai dari ujung jari-jari.
  20. Duduk ditempat yang sekiranya tidak terkena percikan air.
  21. Meletakkan bejana (wadah) yang besar disebelah kanan, sedangkan yang kecil diletakkan disebelah kiri.
  22. Tidak menyeka, atau tidak menghanduki sisa-sisa air berwudhu’ kecuali ada hajat.
  23. Tidak mengibas-ngibaskan air yang ada pada anggota wudhu’.
  24. Menggosok anggota wudhu’ yang dibasuh.
  25. Selesai wudhu’ berdo’a dengan do’a yang wirid dari Rasulullah SAW.
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
وَاجْعَلْنِى مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ. سُبْحانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنْتَ، أسْتَغْفِرُكَ وأتُوبُ إِلَيْك
“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah. Dia esa tidak ada sekutu baginya. Aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah hamba dan utusannya. Ya Allah!, jadikannah saya dari orang-orang yang ahli bertobat dan jadikanlah saya termasuk orang yang ahli bersuci, dan jadikanlah saya dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh. Maha suci Engkau ya Allah dan dengan memujamu saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau, aku mohon ampun kepadamu dan aku bertobat kepadamu”.


Batal-Batalnya Wudhu' Ada 5

  1. Keluar sesuatu dari lubang qubul (kemaluan) dan dubur (anus) kecuali mani.
  2. Tidur dengan posisi pantat tidak menetap pada tempat duduk.
  3. Hilangnya akal sebab mabuk, sakit, atau yang lainnya.
  4. Bertemunya kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan mahramnya dan keduanya sudah dewasa (sampai pada batas di syahwati) serta tanpa ada penghalang.
  5. Menyentuh kemaluan dan anus manusia dengan telapak tangan bagian dalam.
Demikianlah penjelasan tentang tuntunan wudhu' mulai dari pengertian wudhu', rukun-rukunnya, kesunnahannya dan perkara yang dapat membatalkan wudhu'. Wallahu 'A'lam

Posting Komentar untuk "Wudhu': Pengertian, Rukun, Sunnah dan Perkara yang Membatalkannya"