Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Tayammum, Syarat, Fardhu, dan Perkara Yang Membatalkannya

Panduan Tayammun lengkap
ilustrasi tayammum
NGAJISALAFY.com - Tayammum adalah pekerjaan mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu (yang menyucikan) serta dengan syarat-syarat tertentu. Tayammum dilakukan sebagai ganti dari wudhu’, mandi, dan membasuh anggota yang tidak bisa dibasuh. 

Sebab-sebab diperbolehkannya bertayammum

Sebab-sebab tayammum ada dua yaitu:
  1. Tidak ada air 
  2. Khawatir berbahaya (berdampak negatif) bila menggunakan air.

Syarat-syarat tayammum

Syarat-syarat tayammum itu ada empat yaitu:
  1. Ada udur berupa tidak ada air atau sakit.
  2. Tayammum dikerjakan setelah masuk waktu sholat.
  3. Mencari air setelah masuk waktu sholat. Ini dilakukan kecuali sudah yakni bahwa air tidak ada atau bertayammum karena sakit.
  4. Menggunakan debu yang mensucikan (tidak pernah dipakai tayammum dan menghilangkan najis) serta tidak basah.

Fardhu-fardhunya tayammum

Fardhu-fardhunya tayammum itu ada empat yaitu:
  1. Niat bersamaan dengan memindah debu ke wajah dan bersamaan dengan permulaan mengusap wajah. Adapun niat tayamum adalah: نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا ِللّٰهِ تَعَالَى ("Saya niat mengerjakan tayammum agar diperbolehkan untuk mengerjakan sholat fardhu karena Allah ta’ala”).
  2. Mengusap wajah. Batas wajah yang diusap sama seperti batasan wajah yang dibasuh dalam wudhu’. Dalam mengusap wajah disunnahkan memulai dari wajah bagian atas.
  3. Mengusap kedua tangan beserta kedua siku.
  4. Tartib (berurutan).

Perkara yang dapat membatalkan tayammum

Adapun perkara yang dapat membatalkan tayammum ada tiga yaitu:
  1. Segala sesuatu yang dapat membatalkan wudhu’.
  2. Melihat air diluar waktu melaksanakan sholat bagi orang yang bertayamum di karnakan tidak ada air.
  3. Murtad (keluar dari agama islam).
Demikianlah penjelasan tentang panduan tayammum yang meliputi pengertian tayammum, sebab-sebab diperbolehkannya melakukan tayammum, syarat-syarat tayammum, fardhunya tayammum dan perkara yang dapat membatalkan tayammum. Wallahu 'A'lam

Posting Komentar untuk "Pengertian Tayammum, Syarat, Fardhu, dan Perkara Yang Membatalkannya"