Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Air, Macam Macam, Pembagian dan Ukuran 2 Qullah dalam Liter

Air: Pengertian, jenis, Pembagian dan Ukuran 2 Qullah
NGAJISALAFY.com | Air (الماء) menurut istilah fikih adalah suatu bentuk yang lembut dan jernih serta memiliki warna sesuai dengan tempatnya. Selain itu air (الماء) merupakan alat untuk bersuci. Namun air (الماء) yang dapat digunakan untuk bersuci itu hanyalah air yang suci dan mensucikan yakni air yang turun dari langit atau keluar dari sumber bumi yang belum dipakai untuk bersuci, seperti air hujan, air sumber dan lain sebagainya.

Macam Macam Air
Adapun air (الماء) yang dapat digunakan untuk bersuci itu ada 7 (tujuh):
  1. Air hujan.
  2. Air laut.
  3. Air sungai.
  4. Air sumur.
  5. Air sumber.
  6. Air es (salju).
  7. Air embun.

Pembagian Air 
Air menurut pembagiannya dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
  1. Air mutlak (الماء المطلق) yaitu air yang masih asli dan belum tercampur dengan sesuatu apapun serta tidak pula terkena najis. Air ini hukumnya suci dan mensucikan, seperti air-air yang disebutkan di atas.
  2. Air musyammas (الماء المشمس) yaitu air yang dipanaskan di bawah terik matahari dalam tempat yang terbuat dari logam, besi atau seng. Air musyammas ini suci dan mensucikan, tetapi hukumnya makruh memakainya.
  3. Air musta'mal (الماء المستعمل) yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis atau untuk bersuci, walaupun tidak berubah ukuran air tersebut.
  4. Air mutanajis (الماء المتنجس) yaitu air yang kurang dari dua kullah atau banyak tetapi kemasukan najis sehingga berubah rasa, bau dan warnanya. Air ini tidak mensucikan sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci, seperti untuk mandi, berwudhu dan lain sebagainya.
Selain itu, terdapat air yang hukumnya suci dan mensucikan akan tetapi haram untuk digunakan yakni air yang diperoleh dari ghasab (mencuri atau mengambil tanpa izin).

Ukuran Qullah Dalam Liter
Ulama berbeda pendapat tentang ukuran 2 kulah dalam ukuran liter. Diantaranya ialah sebagai berikut:
  • Dalam al-Fiqhul al-Islami Wa Adillatuhuair 2 qullah sama dengan 270 liter.
  • Dalam kitab al-Fiqh al-Muyassar, air 2 qullah sekitar 160.5 liter. 
  • Dalam kitab Tafsir al-Ashr al-Akhir, air 2 qullah sekitar 210 liter.
  • Dalam kitab Najmuddin al-Kurdi, air 2 qullah sekitar 217,11 liter.
  • Dalam kitab Najmuddin al-Kurdi, air 2 qullah sekitar 217,11 liter.
Demikianlah penjelasan tentang pengertian air, macam macam, pembagian dan ukuran 2 qullah dalam liter. Wallahu a'lam.

Posting Komentar untuk "Pengertian Air, Macam Macam, Pembagian dan Ukuran 2 Qullah dalam Liter"