Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Kriteria Calon Istri Dalam Kitab Ihya' Ulumiddin

NGAJISALAFY.com | Dalam kitab Ihya' 'Ulumiddin, karya imam al-Ghazali menerang beberapa kreteria dalam memilih calon istri, agar kehidupan rumah tangga berjalan dengan baik, ikatan tali pernikahan tetap erat, dan tujuan pernikahan dapat terwujud. Apa saja kriterianya? Yuk! kita simak penjelasannya dibawah ini:
Inilah Kriteria Calon Istri

Inilah Kreteria Calon Istri Dalam Kitab Ihya' Ulumiddin 

1). Kuat agamanya (sholeha)                                                                                                                    Pegertian wanita sholeha disebutkan dalam al-Qur'an yaitu:
فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ
Artinya: "Maka wanita sholeha ialah wanita yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara mereka." (QS. An-Nisa':34)

Wanita yang sholeha dapat menjadikan suami nyaman saat ditinggal keluar rumah, sebab dapat dipercayai menjaga kehormatannya harta suaminya, dan mengurus anak-anaknya. Bahkan sekedar mempersilahkan masuk orang lain kerumah suami pun tidak berani. Memberikan harta suami tanpa seizinya pun tidak berani, meskipun hanya uang receh untuk diberikan kepada pengemis.

Wanita yang tidak kuat agamanya hanya akan menyusahkan suami saja. Dia akan sibuk menasehati dan mencurigai si istri karena sang istri mudah berkenalan dengan lelaki lain, bahkan mengajak leleki lain masuk kerumah suami, juga berani mengunakan harta suami dengan bebas tanpa seizinnya. Fikiranya akan terus terganggu, tidak dapat fokus saat bekerja di luar rumah. Jika ia terlalu lunak pada istrinya maka nama baiknya dimasyarakat akan jatuh, sebab memiliki seseorang istri yang tidak punya malu di hadapan  lelaki lain. Namun, jika dia terlalu ketat pada istrinya, maka si istri pasti akan memberontak, mamcaci maki, bahkan mengancam meminta cerai.


2). Baik Akhlaknya
Budi pekerti mulia seperti penuh lembah lembut saat berkata pada suami, pandai berterimah kasih pada suami, mudah menerimah nasehat dari suami, mampu bersabar dan mau menerimah pemberian suami yang sedikit, dan lain sebagianya. 

Istri yang berakhlak mulia sangat membantu suami dalam ibadahnya, kariernya, membagun ekonomi, dan sebagian prestasi lainnya. Kondisi psikis dan mental yang stabil membuat sang suami maksimal dalam menggali dan mengembangkan potensi pribadinya. Oleh karena itu, disamping taat beragama, diusahakan wanita yang akan dijadikan istri ialah wanita yang punya krakter mulia. Krakter buruk memang dapat diubah, namun butuh proses dan waktu yang tidak sebentar. Sementara, biasanya seseorang lelaki setelah menikah akan lebih sibuk dengan banyak kegiatan, termasuk memncari nafkah, dan tentunya sulit baginya untuk merubah krakter-krakter istrinya dalam sekejab. Maka carilah wanita yang sudah berakhlakul karimah, agar setelah menikah Anda tidak disibukan mendidik istri Anda sehingga Anda bisa mengunakan waktu anda untuk hal yang lebih penting

3). Rupawan (cantik)
Kreteria ini termasuk penting, sebab diantara tujuan menikah membuat hati senang dangan keberadaaan istri disisi suami. Seorang yang memilih istri yang cantik akan merasa betah dirumah, dan hatinya tidak mudah pindah kehati wanita lain. Hal ini wajar, sebab setiap manusia mempuyai kecondongan pada setiap perkara yang indah. Karena alasan ini pula, terdapat kesunnahan melihat wanita yang akan dilamar, dengan syarat-syarat yang akan dipaparkan dalam tema pacaran islami.

Namun hukumnya makruh menikahi wanita yang sangat cantik. Mengapa demikian? Karena wanita yang sangat cantik sering kali sombong akan kecantikannya. Wanita yang sangat cantik juga mudah menarik pandangan dan omongan orang orang jahat, sehingga suaminya harus super protektif dalam menjaganya. Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jangan engkau nikahi wanita karena kecantikannya barangkali kecantikanya dapat menghancurkannya, jangan juga karena hartanya, barang kali hartanya dapat membuatnya sewenang wenang! Nikahilalah wanita karena Agamanya. (HR. Ibnu Hibban)

4). Dari keluarga yang baik-baik 
Calon istri berasal dari keluarga yang baik baik, telah menerima pendidikan yang baik dari keluarga tersebut, sehingga kemudian ia menjadi ibu pula. Maka dapat mendidik anak anaknya dengan baik pula. Maksud berasal dari keluarga baik baik ialah keluarganya dikenal memiliki kesolehan dan perhatian terhadap agama, tidak harus dari keluarga yang memiliki nasab kyai atau ningrat. Rasulullah s.a.w bersabda:
 "Menikahlah dalam keluarga yang sholeh, sebab asal krakter mudah menular secara halus." (HR. Ad Dallami)

Namun pada zaman ini, hal demikian menjadi fenomena, dimana tidak jarang terdapat para wanita sebenarnya berasal dari keluarga baik baik tetapi ia berperangai kurang baik, bahkan jahat. Hal ini disebabkan pergaulan anak muda zaman sekarang sudah semakin bebas, didukung semakin canggihhnya media sosial, yang bahkan anak anak kecil pun sudah megang HP berbasis Androit. Banyak pula dijumpai, kaum wanita yang berpenampilan religi, berjilbab, namun teryata tidak memiliki akhlak yang baik.

Oleh karena itu, fenomena diatas harus menjadikan kaum lelaki untuk lebih selektif memilih calon istri, sebab dalam keluarga nantinya, ia tidak hanya bertugas mendidik istrinya, namun juga anak anaknya, dengan memiliki istri sholehah diharap tugas mendidik anak anaknya akan lebih muda, apalagi survei membuktikan bahwa kebanyakan anak akan lebih cendrung meniru krakter ibunya daripada ayahnya, mengigat kaum ibulah yang sering berintraksi dengan anak.

5). Maharnya ringan
Perempuan yang tidak menuntut mahar yang tidak mahal termasuk tanda bahwa ia tidak materialistis. Seorang yang memiliki istri yang tidak materialistis akan sangat terbantuh dalam membangun dan mengatur ekonominya. Rosulullah s.a.w bersabda:  
"Sebaik baiknya wanita ialah wanita yang paling cantik wajahnya, dan paling murah maharnya (HR. Ibnu Hibban)

Meskipun perempuan dianjurkan untuk meminta mahar yang ringan, namun disunnahkan mahar yang dimiliki lelaki tidak kurang dari 10 Dirham yang jika di konversikan ke rupiah  Rp 293.220 (pada tahun 2016). Disunnahkan juga, mahar tidak lebih dari 500 Dirham yang jika dikonversikan ke rupiah Rp 14.661.000.

Demikianlah uraian tentang kriteria calon istri dalam kitab ihya' ulumiddin. Wallahu a'lam.                                                                                             

Posting Komentar untuk "Inilah Kriteria Calon Istri Dalam Kitab Ihya' Ulumiddin "