Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Anak Kecil yang Berpuasa dan Status Pahalanya

NGAJISALAFY.com - Di kalangan masyarakat Indonesia seringkali kita melihat fenomena adanya anak kecil yang berpuasa. Hal ini dilakukan agar anak tersebut terbiasa dan supaya mendapatkan keberkahan bulan ramadhan. Ada yang berpuasa sampai adzan dzuhur, adzan ashar yang di istilahkan dengan puasa "bedug" (setengah hari) dan bahkan ada yang berpuasa sampai masuknya waktu berbuka.


Lantas, bagaimana hukumnya anak kecil yang berpuasa? Dan apakah anak tersebut memperoleh pahala? Yuk! kita simak penjelasan dibawah ini:
Ilustrasi berpuasa baik puasa sunah maupun puasa wajib seperti puasa senin kamis dan puasa ramadhan

Hukum Anak Kecil Yang Berpuasa

Puasa ramadhan yang dilakukan oleh anak kecil (ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ) baik laki laki maupun perempuan yang masih belum baligh maka hukumnya tidak wajib akan tetapi menjadi sunnah. Begitu juga puasanya anak kecil yang sudah tamyiz itu dihukumi sah.

Status Pahala Puasanya Anak Kecil

Jika anak kecil berpuasa maka yang mendapatkan pahala adalah orang tuanya. Amal ibadahnya anak yang masih belum baligh di tulis di buku catatan kedua orang tuanya, kemudian jika anak tersebut sudah baligh maka barulah ia memperoleh pahala. Begitu juga kedua orang tuanya memperoleh pahala sebab apa yang dilakukan oleh anaknya sendiri. Hal ini sebagaimana apa yang telah dikatakan oleh Imam Ibnu Batthol:

ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺑﻄﺎﻝ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺗﻠﺰﻡ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻭ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ ﻭﻟﻜﻦ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﺳﺘﺤﺴﻨﻮﺍ ﺗﺪﺭﻳﺐ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺭﺟﺎﺀ ﺍﻟﺒﺮﻛﺔ ﻭﺃﻥ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﻨﻬﻢ ﻣﺄﺟﻮﺭ ﻭﻷﻧﻬﻢ ﺑﺎﻋﺘﻴﺎﺩﻫﻢ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺗﺴﻬﻞ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺇﺫﺍ ﻟﺰﻣﺘﻬﻢ
Ibnu Batthol telah berkata: "Para ulama' sepakat (ijam') bahwa anak yang belum baligh itu tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah dan kefarduan kecuali apabila ia sudah baligh akan tetapi mayoritas ulama' menganggap baik atas latihan ibadah yang dilakukan oleh anak yang masih belum baligh karena mengharapkan keberkahan. Dan orang tua yang menyuruh anaknya untuk melakukan latihan puasa itu diberikan pahala. Selain itu, adapun tujuan dari kebiasaan ibadah yang dilakukan oleh anak yang masih belum baligh itu menyebabkan ia akan mudah melakukan ibadah disaat dirinya (anak) sudah dikenai diwajibkan." 


Kesimpulan
Adapun hukum berpuasanya anak kecil yang masih belum baligh itu tidak diwajibkan akan tetapi sunnah. Dan pahalanya akan di berikan kepada kedua orang tuanya.

Posting Komentar untuk "Hukum Anak Kecil yang Berpuasa dan Status Pahalanya"