Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Khitbah: Pengertian, Hukum, Hikmah, Pembagian dan Dampaknya

Pengertian Khitbah

Secara bahasa khitbah di ambil dari kata “al-khitbah” yang bermakna lafadz atau ucapan. Selain itu ia juga diambil dari kata “al-khathbu” yang artinya adalah perihal atau perkara yang penting. Sedangkan secara istilah khitbah adalah suatu ungkapan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan yang diinginkannya baik kepada wali atau keluarga dari pihak perempuan, atau langsung kepada perempuan tersebut.


Khitbah adakalahnya diungkapkan sendiri oleh laki-laki yang melamar. Adakalahnya juga dengan perantara orang lain dari pihak keluarganya. Khitbah bukanlah sebuah akad. Jika pun diumpamakan sebuah akad, maka bukan termasuk akad yang lazim (yang menyebabkan kedua belah pihak saling terikat, sehingga pembatalan akad harus melalui kesepakatan dua bela pihak, tidak boleh sepihak), melainkan akad jaiz dari dua bela pihak. Dengan demikian, salah satu dari kedua pihak boleh membatalkannya secara sepihak. Jika khitbah telah diterima oleh pihak perempuan dan keluarganya, maka berlaku hukum-hukum dan dampak syariat yang akan dijelaskan selanjutnya.

Hukum Khitbah

Hukum khitbah pada dasarnya sama halnya dengan hukum menikah. Apabila nikah bagi seseorang hukumnya sunnah, maka khitbahpun sunnah, apabila nikah bagi seseorang hukumnya makruh maka khitbahpun juga makruh dan begitu seterusnya. Hal ini disebabkan bahwasannya khitbah adalah perantara menuju nikah. Hanya saja secara khusus prosedur khitbah tetaplah sunnah. Dalam artian prosesi khitbah tidak terikat dengan hukum nikah yang wajib, sunah maupun lainnya.

Hikmah Khitbah     

Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap manusia pasti memiliki harapan hidup bersama orang yang diinginkan dan membangun rumah tangga dengan penuh cinta, kenyaman dan kasih sayang. Islam juga sangat memperhatikan hal ini. Oleh karenanya, sebelum melangkah ke jenjang itu, disunahkan untuk melakukan khitbah. Tentu dalam mengaturnya kesunahan ini disesuaikan dengan batasan-batasan syariat. Berikut hikmah khitbah:
  • Dapat menjadi jalan bagi kedua bela pihak yang akan menikah untuk mengenal antar satu sama lain.
  • Dengan saling mengenal, masing-masing dapat mempelajari dan memahami karakter dan tabiat calon pasangan hidupnya, mengenali apa yang disukai dan tidak disukai oleh masing-masing keduanya, sehingga dapat  menyelesaikan diri satu sama lain.
  • Dapat menjadi jalan seseorang untuk dapat meyakinkan dirinya dalam melangkah menuju pernikahan, yaitu ikatan yang akan dijalani hingga akhir hayatnya.

Macam Macam Khitbah

Dalam kitab fiqih Islami disebutkan bahwa khitbah (lamaran) dibagi menjadi 2 macam: pertama, kahitbah tashrih. kedua, khitbah ta'rid.

1). Khitba Tasrhih
Khitbah tasrhih adalah mengungkapkan dengan jelas kesungguhan untuk menikahi. Seperti ucapan “akan ingin menikahimu”.

2). Khitbah Ta’rid
Ta’rid memiliki makna memperlihatkan sesuatu, yakni mengungkapkan sebagian apa yang diingkanan. Khitbah ta’rid adalah melamar dengan ucapan yang masih ambigu antara keinginan untuk menikah dan tidak. Seperti perkataan “kamu cantik”, “betapa banyak orang yang menginginkanmu”, “siapa yang akan menemukan sepertimu”, “aku tidak membencimu”, dan perkatan sindiran lainnya yang menunjukkan ketertarikan.

Ta’rid dilakukan sebab seseorang enggan atau memang tidak boleh mengungkapkan kehendaknya untuk meminang dengan jelas (tashrih).

Dampak Khitbah

Khitbah hanyalah sebuah janji akan pernikahan, dan bukan pernikahan itu sendiri, sebab pernikahan harus sempurna dalam sebuah akad. Oleh karena itu, bagi setiap laki laki dan perempuan yang masih dalam masa ikatan khitbah dan bersetatus ajnaby (orang lain) maka tidak halal bagi keduanya untuk melihat atau bertemu selain pada batasan yang telah di tentukan oleh syari'at yakni wajah dan kedua telapak tangan.   

Posting Komentar untuk "Khitbah: Pengertian, Hukum, Hikmah, Pembagian dan Dampaknya"