Hukum Menangkap Ikan Dengan Racun dan Memproduksi Obat-Obatan
NGAJISALAFY.com - Sebagaimana dimaklumi, bahwa pestisida atau potas dapat mencemari tanah dan air sungai. Tanah lahan pertanian menjadi kurang subur dan menjadi keras akibat racun yang dikandungnya. Begitu pula air sungai yang tercemar berbahaya begi kesehatan dan ikan ikan banyak yang mati. Oleh karena itu, bagaimana hukum menangkap ikan di sungai dengan menggunakan racun? dan bagaimana hukum memperoduksi pupuk dan obat-obatan pestisida untuk pertanian yang mengakibatkan pencemaran terhadap tanah dan air, baik dilakukan oleh perusahaan atau perorangan? berikut ini jawabannya.
Baca Juga: 3 Rahasia Sukses Dunia dan Akhirat
Hukum menangkap ikan disungai dengan racun?
Jawaban:
Hukumnya haram, mengingat akan bahaya yang ditimbulkan dan mempertimbangkan peraturan pemerintahan.
Hukum memproduksi pupuk dan obat-obatan
Jawaban:
Boleh, kecuali si pembuat mengetahui atau mempunyai perasangka kuat bahan obat tersebut akan digunakan untuk mencemari lingkungan yang hal itu diharamkan, maka hukumnya haram.
Refrensi:
اعانة الطالبين، ۲۹۱/۶ -
تتمة : مَنَ كَانَ مَعَ دَابَةٍ يَضْمَنُ مَا أَتْلَفَتْهُ لَيْلاً وَنَهَارًا قَالَ فِي الْمَنْهَجِ وَشَرْحِهِ أَيْ مَا أَتْلَفَ بِبَوْلِهَا أَوْوَرَقِهَا أَوْ رَكْصِنِهَا وَلَوْ مُعْتَادًا بِطَرِيْقٍ لِأَنَّ الإِرْتِفَاقَ بِالطَّرِيْقِ مَشْرُوْطٌ بِسَلاَمَةِ الْعَاقِبَةِ كَمَا فِي الْجَنَاحِ وَالرَّوْشَنِ. اهـ (اعانة الطالبين، ۲۹۱/۶)
اعانة الطالبين، ٣۰/٣ - ۲۹ -
يَحْرُمُ بَيْعُ نَحْوِ عِنَبٍ مِمَّنْ عُلِمَ أَوْ ظُنَّ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ مُسْكِرًا لِلشُّرْبِ وَالْاَمْرَدِ مِمَّنْ عُرِفَ بِالْفُجُوْرِ - اِلىَ أِنْ قَالَ - وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يَقْتَضِي اِلىَ مَعْصِيَةٍ يَقِيْنًا اَْ ظَنًّا َوَمَعَ ذَلِكَ يَصِحُّ الَْبَيْعُ وَيُكْرَهُ بَيْعُ مَا ذُكِرَ مِمَّنْ تُوُهِّمَ مِنْهُ ذَلِكَ. اهـ (اعانة الطالبين، ٣۰/٣ - ۲۹)
Posting Komentar untuk "Hukum Menangkap Ikan Dengan Racun dan Memproduksi Obat-Obatan"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Ngaji Salafy? berkomentarlah dengan baik dan tidak menaruh link aktif.
Hormat Kami
Admin Ngaji Salafy