Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hukum Dalam Ushul Fiqih | Editor (20)

Pengertian Hukum

Hukum (حُكْمٌ) menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu (إِثْبَاتُ شَيْئٍ عَلىَ شَيْئٍ). Sedangkan menurut istilah adalah Khithab (titah) Allah atau sabdah Nabi Muhammad saw yang berhubungan dengan segala amal perbuatan mukallaf, baik itu mengandung perintah, larangan, pilihan atau ketetapan, seperti contoh:
a). Perintah
أَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ. (البقرة : ٤٣ )
"Dirikanlah sholat-Mu". (Qs. al-Baqarah:43)

b). Larangan
لاَتَقْرَبُوْا الزِّنَا. (الإسراء : ٣٢)
"Janganlah kamu mendekati zina." (Qs. al-Isra':32)

c). Pilihan
فَإِمَّا مَنَّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعُ الْحَرْبُ
".......maka adakalanya bolehlah kamu lepaskan tawanan itu dan bolehlah (minta mereka) ditebus sampai berhenti peperangan itu......." (Qs. Muhammad:4)

d. Ketetapan
أِقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ. (الإسراء : ٧٨)
"Kerjakanlah olehmu sholat (lohor) ketika telah tergelincirnya matahari." (Qs. al-Isra':78)

e. Contoh lain
اَلْقَاتِلُ لاَ يَرِثُ (الترمذي)
"Orang yang membunuh tidak dapat pusaka dari yang terbunuh." (HR. Turmudzi dan Ibnu Majah).

Jika ada hubungan ahli waris antara si pembnih dan yang dibunuh hilanglah hak menerima waris bagi si pembnuh. Contoh diatas dinamakan hukum oleh ushul fiqih karena pengertian hukum menurut ushul fiqih adalah firman (nash) dari pembuat syara', baik firman Allah maupun sabdah nabi Muhammad saw. Adapun pengertian hukum menurut istilah ahli fiqih adalah akibat kandungan firman Allah (nash) tersebut, seperti:
1). Wajib saholat;
2). Haram berzina;
3). Boleh memilih melepaskan tawanan atau menerima tebusan (mubah);
4). Ketetapan waktu wajib sholat dzuhur dan
5). Hilang menerima warisan.

Pembagian Hukum

Sebagian besar para ulama' ahli fiqih membagi hukum menjadi dua bagian: (1). Hukum taklifi, dan (2). Hukum Wadh'i.
a). Hukum taklifi
Hukum taklifi adalah khithab Allah atau sabdah nabi Muhammad saw yang mengandung tuntutan, baik perintah melakukan atau larangan.
Hukum taklifi ada 5 macam:
1). ijab, artinya mewajibkan atau khitbah (firman Allah ) yang meminta mengerjakan dengan tuntunan yang pasti.
2) nadab (anjuran), artinya menganjurkan atau khitbah yang mengandung perintah  yang tidak wajib dituruti.
3) tahrim (mengharamkan), yang titah/khitbah yang mengandung larangan yang harus dijauhi.
4) karahah (memakruhkan) yaitu titah/khitbah yang mengandung larangan, tetapi tidak harus kita jahui.
5)ibahah (membolehkan), yaitu titah/khitbah yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat atau ditinggalakan. 

















Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Dalam Ushul Fiqih | Editor (20)"