Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Jawab Seputar Hilal | Editor (20)

kkkkk

1. Penentuan Hilal

Siapakah yang berhak untuk menetapkan dan meng-ikhbar-kan hasil Rukyah?

Jawaban:
Adapun yang berhak menentukan itsbat untuk seluruh wilayah Indonesia adalah pemerintah. Namun, jika pemerintah pusat tidak menetapkan hilal maka, hakim wilayah berhak untuk menetapkan hilal di wilayah masing-masing atas wewenang dari pemerintah pusat.

Refrensi:

2. Perbedaan Dalam Rukyah Hilal Dibulan Ramadha Dengan Bulan Syawwal

Apakah ada perbedaan dalam rukyah hilal di bulan Ramadhan dengan bulan syawwal?

Jawaban:
Perbedaanya dalam masalah penetapan persaksiannya, kalau dibulan Ramadhan harus ditetapkan oleh satu orang yang adil, sedangkan bulan Syawwal dua orang yang adil.

Refrensi:

3. Mengamalkan Hasil Dari Hisab

Bolehkah mengamalkan dari hisab?

Jawaban:
Boleh, bagi orang itu sendiri atau orang yang meyakininya selama tidak ada istbat dari pemerintah berdasarkan Rukyah Hilal.

Refrensi:

4. Ahli Hisab Mengatakan Hilal Mungkin Dilihat, Sementara Rukyah Gagal

Ketika ahli

Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Seputar Hilal | Editor (20)"