Tanya Jawab Seputar Hilal | Editor (20)
kkkkk
1. Penentuan Hilal
Siapakah yang berhak untuk menetapkan dan meng-ikhbar-kan hasil Rukyah?
Jawaban:
Adapun yang berhak menentukan itsbat untuk seluruh wilayah Indonesia adalah pemerintah. Namun, jika pemerintah pusat tidak menetapkan hilal maka, hakim wilayah berhak untuk menetapkan hilal di wilayah masing-masing atas wewenang dari pemerintah pusat.
Refrensi:
2. Perbedaan Dalam Rukyah Hilal Dibulan Ramadha Dengan Bulan Syawwal
Apakah ada perbedaan dalam rukyah hilal di bulan Ramadhan dengan bulan syawwal?
Jawaban:
Perbedaanya dalam masalah penetapan persaksiannya, kalau dibulan Ramadhan harus ditetapkan oleh satu orang yang adil, sedangkan bulan Syawwal dua orang yang adil.
Refrensi:
3. Mengamalkan Hasil Dari Hisab
Bolehkah mengamalkan dari hisab?
Jawaban:
Boleh, bagi orang itu sendiri atau orang yang meyakininya selama tidak ada istbat dari pemerintah berdasarkan Rukyah Hilal.
Refrensi:
4. Ahli Hisab Mengatakan Hilal Mungkin Dilihat, Sementara Rukyah Gagal
Ketika ahli
Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Seputar Hilal | Editor (20)"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Ngaji Salafy? berkomentarlah dengan baik dan tidak menaruh link aktif.
Hormat Kami
Admin Ngaji Salafy