Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Madzhab | Editor (21)

NGAJISaLAFY.com - Mazhab (مذهب) adalah istilah dari bahasa arab yang berarti jalan yang di lalui atau di lewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrik maupn abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama' dan ahli agama Islam, yang di namakan mazhab adalah metode (manhaj) yang di bentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalani-nya menjadikannya sebagai pendoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, di bangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. 


Mazhab (مذهب) menurut ulama' fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang di jalani oleh seseorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu', ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khsusus.

Pembagian Mazhab

Mazhab (مذهب) yang digunakan secara luas saat ini antara lain mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i, dan mazhab Hambali dari kalangan sunni. Sementara kalangan Syi'ah memiliki mazhab Ja'fari, Ismailiyah dan Zaidiyah. 

Sunni

Sunni atau lebih di kenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, terdapat empat mazhab yang paling banyak di ikuti oleh muslim Sunni. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan antara setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Sedangkan untuk Sunni dari kalangan Salafiyah, menggunakan semua mazhab dengan dalil yang kuat sebagai pedoman dalam menjalani ritual ke agamaan dan lani-lainnya.

Mazhab Hanafiyah 

Mazhab ini, didirikan oleh imam Abu Hanifah, mazhab hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi ), kaukasia (Chechnya, Dagestan).


Posting Komentar untuk "Mengenal Madzhab | Editor (21) "