Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Usul Fiqih | Editor (15)

NGAJISALAFY.com - Usul Fiqih merupakan salah satu ilmu yang sangat penting untuk dipelajari. Karena ilmu tersebut mempelajari tentang sumber-sumber hukum Islam yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, seperti hukum wajib, haram, mubah, sunnah, makruh, sah atau tidak sahnya perbuatan tersebut. Maka pada postingan ini, kami akan memberikan pengantar dasar tentang ushul fiqih diantaranya meliputi pengertian ushul fiqih, manfaat ushul fiqih, masalah yang dibahas, ilmu apa saja yang menjadi pendukung ushul fiqih dan sejarah ilmu ushul fiqih. 


Pengertian Usul Fiqih 

Kata ushul fiqih (أصول الفقه) tersusun dari dua kata yakni ushul (أصول) dan fiqih (الفقه). Ushul (أصول) adalah kata jamak dari ashal (أَصْلٌ). Ashal (asal) menurut bahasa artinya 'tempat berdirinya sesuatu'. Jadi asal itu sama dengan pangkal, pokok, dasar. Misalnya, fondasi adalah tempat rumah didirikan; akar adalah penguat tegaknya pohon, dan sebagainya. Yang berada di atas asal disebut cabang (فَرْعٌ) jadi jika keterangan tersebut di atas dipakai sebagai acuan, rumah adalah cabang (فَرْعٌ) sedangkan fondasi adalal asal (أَصْلٌ).

Kata yang kedua, yaitu fiqih (فقه) menurut bahasa artinya paham, sedang menurut syara' artinya 'mengetahui hukum-hukum syara' yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf, baik amal perbuatan anggota maupun batin, seperti hukum: wajib, haram, mubah, sah atau tidaknya sesuatu perbuatan itu'. Jika disimpulkan definisi (تعريف) ushul fiqih yang lengkap ialah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarka hukum dari dalil-dalilnya dan dalil dalil hukum (yakni kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum). 

Hukum-hukum tersebut ada sumbernya (dalilnya), yaitu al-Qur'an, Hadis, Ijma' dan Qiyas. Oleh karena itu, yang dimaksud ushul fiqih ialah sumber-sumber (dalil-dalil) tersebut dan bagaimana cara menunjukkannya kepada hukum secara ijmal. Ijmal ialah dalil yang tidak rinci untuk sesuatu maksud hukum tertentu. Jadi hanya merupakan dalil semata mata yang masih memerlukan keterangan. Contoh:
a. Suatu perintah menunjukkan wajib. 
(مطلق الأمر للوجوب حقيقة)
b. Suatu larangan menunjukkan haram.
(مطلق التقى لتكريم حقيقة)

Namun, apabila suatu hukum telah ditentukan untuk satu hukum disebut tafsil, seperti perintah wajib shalat fardhu. Di sini telah ditentukan hukum wajib shalat, yang berasal dari firman Allah:

"Dan dirikanlah sholat".

Atau haram berzina. Hukum haram telah ditentukan atas zina berdasarkan firman Allah:
"Janganlah kamu dekati zina"

Dalil-dalil wajibnya sholat dan haramnya berzina yang telah disebutkan diatas, tidak termasuk pembahasan ushul fiqih sebab hal itu adalah hukum qath'i (pasti). Keterangan pemahaman ini hanya digunakan sebagai contoh untuk memudahkan pemahaman.

Manfaat Ushul Fiqih

Ushul fiqih (أصول الفقه) berguna untuk mengetahui hukum-hukum Allah dengan jalan yakin (pasti) atau dengan jalan dugaan (dhan = perkiraan) dan untuk menghindari taklid, yaitu mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasan-alasannya. Demikianlah apabila ushul fiqih ini dipergunakan semestinya maka dapat:
a. Mengambil hukum (إستنباط) soal-soal cabang dari soal-soal yang pokok. Ini memang sudah menjadi pekerjaan mujtahidin (ahli ijtihad).
b. Mengembalikan soal cabang kepada soal-soal pokok. Ini adalah pekerjaan muttabi'in (para pengikut).

Masalah yang Dibahas

Adapun permasalahan yang dibahas dalam ilmu ushul fiqih adalah cabang-cabang hukum syara' dengan maksud untuk diselidiki. Seperti perintah Allah, untuk diselidiki apakah wajib, atau sunah dan larangan Allah apakah menunjukkan haram atau makruh. Oleh karena itu, baik yang wajib maupun yang sunah, keduanya merupakan perintah Allah. Sedangkan haram atau makruh merupakan larangan Allah

Demikian pula tentang amal perbuatan, apakah halal karena tidak ada 'illat yang menyebabkan terlarangnya atau mengenai sesuatu hukum setelah dihubungkan dengan 'illatnya. Seperti, minuman keras haram diminum karena memabukkan. Cuka yang asalnya dari tuak itu halal diminum karena tidak memabukkan. Jadi yang menjadikan haram itu karena ada 'illatnya, yaitu yang memabukkan dan tidak haramnya cuka itu karena tidak ada 'illat bagi cuka. Oleh Karena itu, hukum berlaku bersangkut paut dengan ‘illatnya, ada ‘illat ada hukum hilang ‘illat hilanglah hukum.

Ilmu Ilmu Pendukung Ushul Fiqih

Adapun ilmu ilmu yang memiliki hubungan erat dengan Ushul fiqih ialah sebagai berikut:
a. Ilmu Tauhid, yakni ilmu yang menerangkan hukum hukum syara' dalam bidang i'tiqad (keyakinan) yang diperoleh dari dalil-dalil yang qath'i/pasti berdasarkan ketetapan akal, al-Qur'an, dan al-Hadis. Dengar ilmu ini, kita dapat mengetahui Keesaan Allah yang menurunkan syariat dan keberadaan Rasul yang membawa syariat Islam tersebut.

b. Bahasa Arab, karena al-Qur'an dan hadis itu menggunakan bahasa Arab maka kita tidak akan dapat mengetahui atau mengambil sesuatu hukum kalau tidak mengetahui bahasa Arab dalam segala seluk beluknya, seperti nahwu, Shorof, lughat, dan lain lain yang berhubungan dengan ini. Maka dari itu, kedudukan bahasa Arab sangat penting untuk mempelajari ushul fiqih.

Sejarah Ilmu Ushul Fiqih

Pada zaman Nabi Muhammad saw dan para sahabat sahabatnya Ilmu ushul fiqih belum terhimpun seperti sekarang ini. Para sahabat dan pengikut Islam masih dapat langsung menanyakan permasalahan hukum kepada nabi Muhammad saw. Pada zaman sahabat dan tabi'in, pengetahuan mereka
sempurna tentang hukum-hukum yang terdapat di dalam al-Qur'an dan mengetahui pula sebab-sebab turunnya, serta rahasia syariat dan tujuannya karena pergaulan mereka pada zaman Nabi saw. Karena itu, mereka tidak memerlukan peraturan-peraturan dalam mengambil suatu hukum (istinbath). Tegasnya, mereka tidak mempergunakan pengetahuan ushul fiqih dalam teori, tetapi dalam praktik sesungguhnya ilmu ini telah diterapkan dan menjadi teladan bagi umat sesudahnya.

Baca Juga: Pengerian Syari'at

Kemudian setelah Islam meluas dan bangsa Arab sudah bergaul dengan bangsa-bangsa lain, dibuatlah peraturan-peraturan bahasa Arab agar bangsa lain mudan mempelajari al-Qur'an. Di samping itu, banyak peristiwa lain yang menyebabkan para ulama dan pendukung syariat Islam berusaha mencari dan menentukan hukum-hukumnya. Dengan demikian, timbullah pikiran untuk membuat peraturan-peraturan dalam ijtihad pengambilan hukum untuk memperoleh pendapat-pendapat yang benar.

Di kalangan ulama-ulama Islam di antara imam-imam mazhab yang empat, Imam Abu Hanifah (80 H-150 H) terkenal ijtihadnya dan banyak mengeluarkan fatwa
dengan pendapat (ra'yu), juga salah seorang muridnya, Abu Yusuf pernah pula mencatatkan anggaran-anggaran
Ushul Fiqih, tetapi kemudian catatan-catatan itu hilang.

Orang yang mula-mula mencatat Ushul Fiqih secara sempurna ialah Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i (150
H-204 H). Sampai sekarang catatan-catatan itu tetap terpelihara. Kitabnya berjudul Ar-Risalah. Dalam kitab ini dibahas kedudukan ayat-ayat al-Qur'an, kedudukan as-Sunah dan macam-macamnya, kedudukan Ijma' Qiyas, dan pokok-pokok peraturan tentang mengambil hukum. Usaha Imam Syafi'i merupakan batu pertama dari ilmu Ushul Fiqih yang kemudian dilanjutkan oleh
ulama-ulama ahli Ushul Fiqih.

Posting Komentar untuk "Pengertian Usul Fiqih | Editor (15)"