Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahram

     Makna mahram secara bahasa bermakna "sesuatu yang diharamkan". Dalam hali ini bisa dimaknai dengan "seseorang yang tidak boleh untuk dinikahi". Akan tetapi secara syara' bermakna "seseorang yang tidak boleh dinikahi, baik sebab dimuliakan, kekerabatan, maupun semua yang aspek yang dilarang oleh Allah SWT.  Dalam literatur lain lebih di rici lagi, dengan siapa kita bisa melakukan khalwat, mendampingi safar, dan siapa yang boleh dilihat auratnya.

    konsep mahram dalam pernikahan ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu: Muabbad (permanen) dan mahram muaqqot (sementara).

  • Mahram Muabbad
            Yang dimaksud dengan mahram muabbad adalah perempuan yang haram dinikahi selamanya baik dalam situasi dan kondisi apapun. Dalam mahram Muabbad ini ada tiga penyebab yang menjadikan seorang perempuan haram untuk dinikahi selamanya, yaitu: a) Hubungan nasab. b) Hubungan sepersusuan. c) Hubungan pernikahan

       1. Mahram jalur nasab

         Wanita yang mahram sebab nasab ini ada tujuh kriteria, yaitu:

    A. Ibu, yaitu perempuan yang melahirkannya (ibu kandung) dan keatas

    B. Anak perempuan, yakni perempuan yang lahir sebab adanya pernikahan (anak kandung) atau perempuan yang dilahirkan oleh keluarga anak mu (cucu perempuan)

    C. Saudara perempuan, yakni perempuan yang dilahirkan oleh orang tua, baik saudara sekandung atau seayah/seibu.

    D. Anak perempuan (keponakan) dari saudara kandung laki-laki, anak perempuan dari saudara seayah atau seibu.

    E. Anak perempuan dari saudara kandung perempuan, baik sekandung atau seayah/seibu.

    F. Bibi dari jalur ayah. Begitu juga bibinya ayah dan bibi nya ibu.

    G. Bibi dari jalur ibu. Begitu juga bibinya ibu atau bibinya ayah.

        Hukum unutk menikahi wanita yang telah disebutkan tadi adalah haramdan pernikahannya menjadi batal. Bagi orang yang menghalalkan pernikahn dengan orang-orang diatas, maka dihukumi kafir. Pelarangan ini tdak memandang laki-laki atau perempuan. Maksudnya, perincian diatas juga berlaku terbalik pada perempuan. Dengan demikian, perempuan yang bukan termasuk mahram dari jalu nasabdan halal untuk dinikahi adalah anak dari jalur paman dan bibi baik dari ayah atau ibu (sepupu).

         2. Mahram jalur persusuan.

            perempuan yang diharaman dinikahi sebab sepersusuan hanya ada dua macam, yakni: a) ibu yang menyusui. b) saudara perempuan sepersusuan. Ketentuan ini berdasarkan nash QS. An-Nisa' 23.

            Pendapat mahram jalur sepersusuan ini bisa diidentifikasi dengan jelas sesuai dengan berikut ini: 

    A. Induk keturunan seseorang, yaitu ibu sepersusuan sampai keatas.

    B. Keturunan dari anak sepersusuan, yakni anak sepersusuan dan seterusnya kebawah.

    C. Keturunan dari ibu sepersusuan, yakni anaknya dari ibu sepersusuan tersebut sampai kebawah.

    D. keturunan dari kakek dan nenek sepersusuan, yakni bibi sepersusuan (saudara kandung dari suaminya ibu yang mendonorkan ASI) dan bibi sepersusuan (saudara kandung dari ibu yang mendonorkan ASI). Anak-anak mereka tidak menjadi mahram sama seperti anak paman dan bibi yang dari garis keturunan.

 ada beberapa yang dikecualikan dari mahram yang jalur sepersusuan ini, yakni:

    1. Ibu yang menyusui saudara laki-laki ataupun saudara perempuan.

        Orang tersebut bukanlah mahram bagi kita. Berbeda halnya dengan ibu nasab dari saudara, yang adakalanya adalah ibu kandung atau ibu seayah.

    2. Ibu yang menyusui cucu. Jika masih senasab maka ia menjadi mahram, karena kadang-kadang ia adalah anak perempuan kandung atau menjadi istri dari anak (menantu). Akan tetapi dari segi sepersusuan, ia bukalah anak perempuan kandungnya dan bukan menantunya. jikalau cucu itu disusui oleh orang lain.

    3. Nenek dari jalur ibu yang menyusui. Kalau ditinjau dari segi nasab, maka nenek itu termasuk dalam mahram. karena, kadang-kadang ia adala ibu kandung atau ibu mertua. Tapi kalau dari segi sepersusuan, nenek tadi belum tentu menjadi mahram bagi kita. karena terkadang anak seorang anak disusui oleh orang lain. Ibu dari perempuan (yang menyusui) itu adalah nenek dari anak yang disusui dari jalur persusuan dan bukan nenek dari jalur ayah kandung, atau sebagai mertuanya.

    4. Saudara perempuan (sepersusuan).  Kalau ditinjau dalam segi nasab, maka bisa menjadi mahram. Karena terkadang ia adalah anak kandung atau anak tirinya. Akan tetapi jika anak tadi disusui oleh orang lain, maka anak perempuannya adalah anak sepersusuan dengan anak yang menyusuinya. Tetapi bukan anak kandung si ayah atau anak tirinya. Oleh sebab itu ia tidak termasuk dalam mahram.

    Pengertian diatas disimpulkan menjadi sebuah dhabit (batasan kaidah), "setiap mahram dari jalur nasab maka mahram juga dari jalur persusuan". pengertian ini diambil daris Nabi SAW:

"Perempuan yang haram (dinikahi) jalur nasab haram (dinikahi) jalur persusuan" (HR. Bukhari 5239)

        4. Mahram jalur ikatan pernikahan.

    Perempuan yang selamanya haram untuk dinikahi  karena ada ikatan pernikahan (mushaharah) itu ada empat macam, yakni:

        1. Ibu mertua, karena ibu mertua sama dengan ibu kandung. Begitu juga haram wanita yang sedarah dengan istrinya, baik dari jalur nasab atau persusuan.

         2. Menantu (istrinya anak) begitu juga cucu-cucu dari anak kandung yang sedarah, baik sebab nasab atau persusuan.

        3. Istrinya ayah (ibu tiri) begitu juga nenek dari jalur pernikahan, dan istri ayah sebab sepersusuan.

        4. Anak tiri dari istri, karena anak tiri disamakan dengan anak kandung. Begitu juga anak tiri dari jalur sepersusuan

    Tiga macam wanita yang diatas menjadi mahram karena disebabkan oleh akad pernikahan yang sah. Akan tetapi jika pernikahannya tidak sah (fasid), maka tidak menjadi mahram. Jika dari pernikahan yang fasid itu sampai terjadi persetubuhan maka secara otomatis ketiga wanita diatas (ibu mertua, menantu perempuan, istri ayah) bisa menjadi mahram dari jalur pernikahan.

    Sedangkan yang keempat (anak tiri)menjadi mahram jika telah terjadi persebuhan meskipun dari pernikahan yang fasid. Yang dimaksud pernikahan fasid disini adalah seperti dilangsungkannya pernikahan dengan salah satu syarat ada yang tidak terpenuhi.

Para ulama masih berbeda pendapat tentang ibu mertua, apakah harus bagi sang anak untuk bersetubuh dulu sampai mertua berubah status menjadi mahram, atau  hanya sebab akad nikah saja?? Perbedaan pendapat ini dikarenakan pemahaman ayat dibawah ini:

        وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ 

"(Diharamkan menikahi) ibu dari istri kalian semua, dan anak tiri dari istri kalian semua yang telah kalian setubuhi. Jika kalian tidak menyutubuhinya, maka tidak haram bagi kalian semua." (QS. Al-Nisa': 23)

Perbedaan ulama tersebut disimpulkan menjadi dua pendapat. Yakni:

    A. Ibu mertua memiliki status mahram secara mutlak, baik anaknya telah disetubuhi ataupun belum. pendapat yang ini berasal dari mayoritas sahabat dan tabiin. Mereka beragumentasi bahwa batasan (qayyid) "persetubuhan" tidak lah menjadi syarat untuk kemahraman ibu mertua.

    B. Ibu mertua berstatus mahram, jika anak nya sudah disetubuhi. Pendapat yang ini bersal dari Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Zubair, Jabir bin Abdullah, dan riawayat yang jelas yakni yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas Ra. Mereka berpendapat bahwa qayyid " persetubuhan" menjadi syarat terhadap kemahraman ibu mertua dan anak tirinya.

   Pada prinsip nya mushaharah adalah efek hukum daari pernikahan yang sah. mushaharah dapat berefek juga pada pernikahan yang fasid dan persetubuhan syubhat, seperti suami melakukan persetubuhan dengan wanita yang disangka istrinya. Dengan demikan dilarang untuk menikahi ibu, istri, maupun anak perempuannya (anak tirinya). Hal ini juga berlaku pada istri.Dalam hal persetubuhan syubhat juga juga dapat menyebabkan iddah dan nasab. Akan tetapi meskipun berstatus mahram, tetap saja dilarang untuk memegang mertua atau anak tiri, karena hal tersebut dapat membatalkan wudu'

  • Mahram muaqqot
Pembahasan tentang mahram muaqqot akan dijelaskan secara detail pada pembahasan laranga-larangan menikahi perempuan (mawani nikah).


Posting Komentar untuk "Mahram"