Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

kkk




Daftar Isi



Pengertian Pendekatan Kontekstual

Kontekstual berasal dari bahasa Inggris yaitu context yang diindonesiakan dengan kata “konteks” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ini setidaknya memiliki dua arti: Pertama, bagian suatu uraian atau kalimat yang dapat mendukung atau menambah kejelasan makna. Kedua, situasi yang ada hubungannya dengan suatu kejadian.[1] 

Sedangkan secara istilah Noeng Muhadjir menegaskan bahwa kata kontekstual setidaknya memiliki tiga pengertian: 1). Upaya pemaknaan dalam rangka mengantisipasi persoalan dewasa ini yang umumnya mendesak, sehingga arti kontekstual identik dengan situasional, 2). Pemaknaan yang melihat keterkaitan masa lalu, masa kini, dan masa mendatang atau memaknai kata dari segi historis, fungsional, serta prediksinya yang dianggap relevan, 3). Mendudukkan keterkaitan antara teks al-Qur’an dan terapannya. Dengan demikian pendekatan kontekstual dapat diartikan suatu pendekatan yang digunakan memahami wahyu yang kemudian dihubungkan dengan konteksnya. Dengan kata lain, istilah “kontekstual” secara umum berarti kecenderungan suatu aliran atau pandangan yang mengacu pada dimensi konteks yang tidak semata-mata bertumpu pada makna teks secara lahiriyah (literatur), tetapi juga melibatkan dimensi sosio-historis teks dan keterlibatan subjektif penafsir dalam aktifit penafsirannya.[2] 

Jadi, kontekstual adalah memahami islam dengan menghubungkan teks-teks islam dengan keadaan sosial. Pendekatan islam secara kontekstual berarti memahami islam sesuai dengan keadaan, dalam hal ini tentu saja keadaan akan selalu berubah, keadaan dulu dengan sekarang pasti memiliki perbedaan, maka dari itu pendekatan kontekstual ini muncul untuk menyesuaikan keadaan-keadaan. 

Kontekstualisasi pemahaman teks-teks Islam menurut Fazlur Rahman, paling tidak, dilakukan melalui tiga langkah. Pertama, memahami teks-teks   Islam untuk menemukan dan mengidentifikasikan antara legal spesifiknya dan moral idealnya, dengan cara melihat kaitannya dengan konteks lingkungan awalnya yaitu Makkah, Madinah dan sekitarnya pada saat teks- teks tersebut turun. Kedua, memahami lingkungan baru yang padanya, teks-teks Islam akan diaplikasikan, sekaligus membandingkan dengan lingkungan awalnya untuk menemukan perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaannya. Ketiga, jika ternyata perbedaan-perbedaannya bersifat lebih esensial dari pada persamaan-persamaannya, dilakukan penyesuaian pada legal- spesifik teks-teks tersebut dengan konteks lingkungan barunya sambil tetap berpegang pada moral idealnya. Namun jika ternyata sebaliknya, diaplikasikan nash-nash tersebut tanpa diperlukan penyesuaian-penyesuaian dengan lingkungan barunya.[3] KK

Refrensi:
[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) 
[2] U. Safrudin, Paradigma Tafsir Tekstual dan Kontekstual Usaha Memahami Kembali Pesan Al- Qur’an, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 48.
[3] M. Saad Ibrahim, Menyaring Dimensi Tasyri’ Hadits (Malang : Jurnal Online Metodologi Tarjih Muhammadiyah, Edisi 1, No. 1, 2012 (PSIF-UMM), halaman 56

Posting Komentar untuk "kkk"