Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kajian 4 Mazhab: Menikahi Perempuan yang Hamil Diluar Nikah

NGAJISALAFY.com - Kajian hukum mengenai perempuan yang sedang  hamil hasil zina tidak terlepas dari hukum menikahi perempuan pezina. Masalahnya, apakah perzinaan memiliki iddah apa tidak. Oleh karena itu, kajiannya akan dikupas berdasarkan kajian empat madzhab dari sudut yang lebih luas ialah sebagaimana berikut:

Hukum Nikah Menurut 4 Mazhab

1. Madzhab Syafii

Perempuan yang berzina tidak memiliki iddah, baik ia orang tidak hamil ataupun hamil. Maksudnya perempuan yang berzina dan sudah bersuami tetap halal disetubuhi oleh suaminya. Begitu juga perempuan yang berzina masih belum memiliki suami, tetap boleh dinikahioleh laki-laki yang menyetubuhinya maupun orang lain. Baik ia sedang hamil atau tidak, dan perempuan hamil tersebut masih halal untuk disetubuhi. Akan tetapi hukumnya makruh untuk menyetubuhi maupun menikahi perempuan yang sedang hamil dari hasil zina.

2. Madzhab Maliki

Menurut Imam Maliki perempuan yang
berzina itu dikenai hukum iddah. Apabila dia tidak hamil, maka iddah nya tiga
kali sucian. Dan jika ia hamil, maka idddahnya sampai ia melahikan. Jika
perempuan itu sudah memiliki suami, maka sang suami tidak boleh menyetubuhi nya
hingga ia telah selesai masa iddahnya. Baik iddahnya itu dengan tiga kali
sucian ataupun sampai melahirkan. Dan apabila perempuan itu belum memiliki
suami, maka haram bagi siapapun untuk menikahinya sampai habis masa iddahnya.
Baik dengan tiga kali sucian ataupun sampai melahirkan.

3. Madzhab Hanafi

Menurutnya, perempuan yang berzina tidak
dikenai hukum iddah. Maka sebab itu, menikahi perempuan yang berzina itu
dipeerbolehkan selama perzinaan tersebut tidak menyebabkan nya hamil. Jika perempuan
itu hamil dari hasil zina, maka hukumnya diperinci. Apabila yang menikahi
adalah laki-laki yang menyetubuhinya, maka nikahnya sah dan perempuan itu halal
menerima nafkah dan halal juga untuk disetubuhi. Akan tetapi, jika yang
menikahi adalah laki-laki yang tidak menyetubuhinya, maka menurut Ibnu
syubramah dan Abu yusuf (ulama madzhab imam Hanafi) tidak boleh dinikahi sampai
ia melahirkan. Tapi menurut Abu Hanifah sendiri, hukumnya boleh dinikahi akan
tetapi perempuan tersebut tidak berhak menerima nafkah dan juga tidak boleh
disetubuhi sampai ia melahirka.

4. Hanabilah

Mazhab Hambali memberi dua syarat
perempuan yang berzina halal untuk dinikahi. Pertama, telah selesai masa
iddahnya. Maksudnya, apabila perempuan itu hamil maka sampai melahirkan. Kedua,
perempuan yang berzina harus bertaubat. Perempuan itu bisa dikategorikan
bertaubat, jika ia diajak berzina tapi ia menolak. Artinya perempuan tersebut
harus dites atau di uji terlebih dahulu. Akan tetapi menurut versi lain,
taubatnya itu cukup sampai ia menyesal, menyudahi dan berniat untuk tidak
mengulagi lagi. Adapun jika laki-laki yang berzina, maka tidak disyaratkan
harus bertaubat jika ia hendak menikah. Jika permpuan itu sudah bersuami dan ia
berzina, maka dilarang bagi suami untuk menyetubuhi istrinya sampai habis masa
iddahnya.

Posting Komentar untuk "Kajian 4 Mazhab: Menikahi Perempuan yang Hamil Diluar Nikah"