Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Hukum Bermain Game Online atau Offline

NGAJISALAFY.com - Zaman sekarang merupakan zaman era digital yang serba canggih, semua manusia bisa saling berkomunikasi walaupun berjauhan. Selain itu banyak aplikasi-aplikasi canggi seperti yutube, whatsApp, instagram tanpa terkecuali aplikasi game. Berbagai jenis permainan berbasis android maupun komputer yang berkembang sangat pesat. Game atau permainan sesugguhnya merupakan bagian dari sarana melepas lelah atau sarana hiburan.

Hukum Bermain Game Online dan Offline



Terkait hal ini ternyata tanpa disadari banyak sekali orang-orang yang telah menghabiskan waktunya hanya dengan bermain game. Baik dari kalangan anak-anak, remaja bahkan dewasa yang senang bermain game baik online maupun offline. Diantara game yang mereka main adalah mobile legend, pubg mobile, free fire, football dan lain lain sebagainya.

Selain itu banyak diantara mereka yang tidak mengetahui apa hukum bermain game dalam perspektif ajaran agama Islam. Oleh karena itu kami disini akan berbagi kepada kalian semua tentang apa saja hukum bermain game online atau offline?

Hukum Bermain Game

Hukum bermain game online atau offline itu diqiyaskan (samakan) dengan pemainan yang secara umum, karena pada zama dahulu belum ada yang namanya game berbasis digital seperti sekarang ini. Namun didalam ajaran agama Islam telah memberikan rambu-rambu permainan yang boleh dan tidak. Selama game tersebut tidak mengandung unsur perjudian, tidak melalaikan solat dan lain lain sebagainya maka game tersebut diperbolehkan.

Berikut ini rambu-rambu hukum permainan secara garis besar, sebagaimana keterangan yang kami kutip dari kitab Almausu’ah Fiqhiyyah:

1. Mubah

Hukum ini merupakan hukum asal dari permainan selama Tidak mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

  • Tidak mengandung unsur hinaan yang merendahkan harga diri seperti mencaci maki, mengejek dll.
  • Tidak meninggalkan akan kewajiban agama seperti solat, puasa dan lain lain sebagainya.
  • Tidak menimbulkan bahaya baik terhadap manusiaa ataupun hewan.
  • Tidak mengarahkan terhadap perkara yang diharamkan atau perkara dusta.

2. Dianjurkan

Pemainan yang dianjurkan itu seperti bermain panah-panahan pada sasaran atau kalau kita kaitkan di zaman sekarang ini ialah tebak-tebakan atau permainan lainya yang bermanfaat untuk melatih
perang 
(pertahanan diri).

3. Makruh

Permainan yang makruh seperti adu burung atau merpati dan lain lain sebagainya.

4. Haram

Permainan yang diharamkan ialah permaina yang tidak diperbolehkan didalam syariat Islam
seperti permainan yang mengandung unsur Qimar (Judi) dan lain lain sebagainya.

Berikut Ini Redaksi
Asal dari Kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyyah



 

Posting Komentar untuk "Inilah Hukum Bermain Game Online atau Offline"