Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memasang Polisi Tidur Menurut Ulama

NGAJISALAFY.com - Seringkali kita melawati jalan jalan di pedasaan atau gang-gang di perkotaan yang diberi gundukan (dikenal dengan istilah polisi tidur). Inisiatif itu diambil dengan alasan takut terjadi kecelakaan, karena disekitarnya banyak anak-anak. Padahal kalau dilihat dari sisi lain, gundukan itu sangat berbahaya bagi pengguna jalan. Apabila si pengendara tidak mengetahui keberadaan polisi tidur tersebut, ia bisa jatuh atau mesin mobil bisa ambruladul. Bendasarkan deskripsi di atas, lantas bagaimanakah hukum memasang gundukan di tengah jalan menurut ulama?


Ilustrasi polisi tidur

Bagaimana Hukum Memasang Gundukan Di Tengah Jalan (Polisi Tidur) Menurut Ulama'

Jawaban:
Adapun hukum membuat gundukan di tengah jalan (polisi tidur), menurut imam an-Nawawi, ar-Rafi'i dan mayoritas ulama (jumhur ulama) tidak boleh (haram). Sedangkan menurut golongan ulama yang lain hukumnnya boleh, jika memang tidak menimbulkan bahaya dan pemasangannya bertujuan untuk kemaslahatan (lil maslahah).

Refrensi:
بغية المسترشدین، ۱٤۲-۱٣۳ -
لَوْ وُجِدَتْ وُكَّةٌ فِي شَارِعٍ وَلَمْ يَعْرِفْ أَصْلُهَا، كَانَ مَحَلُّهَا مُسْتَحَقًّا لِأَهْلِهَا، فَلَيْسَ لِأَحَدٍ التَّعَرُّضُ لَهَا بِهَدْمٍ وَغَيْلاَهُ مَا لَمْ تَقُمْ بَيِّنَةٌ بِأَنَّهَا وُضِعَتْ تَعَدِّيًا كَمَا صَرَّحَ بِهِ إِبْنُ حَجَرٍ. وَلاَ يَجُوْزُ إِحْدَاثُهَا كَغَيْرِهَا أَيْ مِنْ نَحْوِ بِنَاءٍ وَشَجَرَةٍ فِي الشَّارِعِ وَإِنْ لَمْ تَشِرْ بِأَنْ كَانَتْ فِي مُنْعَطِفٍ عَلىَ الْمُعْتَمَدِ عِنْدَ الشَّيْخَيْنِ وَالْجُمْهُوْرِ وَاعْتَمَدَ جَمْعٌ مُتَقَدِّمُوْنَ وَمُتَأَخِّرُوْنَ الْجَوَازَ حَيْثُ لَا ضَرَرَ وَانْتَصَرَ لَهُ السُّبْكِي. اهـ (بُغْيَةُ الْمُسْتَرْشِدِیْنَ، ۱٤۲-۱٣۳)

 حاشية الجمال على شرح المنهج، ۱٤۲-۱٣۳ -
الطَّرِيْقُ النَّافِذُ لاَيُتَصَرَّفُ فِيْهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ المآرَّ. اهـ (حَاشِيَةُ الْجَمَالِ عَلىَ شَرْحِ الْمَنْهَجِ، ۳٥۸/۳)

Posting Komentar untuk "Hukum Memasang Polisi Tidur Menurut Ulama"