Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan 4 Mazhab Tentang Bacaan Basmalah Dalam Solat

NGAJISALAFY.com - Menurut madzhab Syafi’i,
membaca Basmalah pada surat al-Fatihah dalam shalat hukumnya wajib. Apabila
shalat itu termasuk “Shalat Jahriyah” (bacaan  ayat-ayat
al-Qur’an dan lain-lain dengan suara keras), maka basmalahnya harus dibaca
keras dan apabila termasuk “Shalat Sirriyah” (bacaannya
pelan) maka basmalahnya juga dibaca pelan. Menurut madzhab Syafi’i, basmalah
itu merupakan salah satu ayat dari surat al-Fatihah, maka apabila tidak dibaca
maka Fatihahnya menjadi kurang. Alasan madzhab Syafi’i, bahwa basmalah itu
merupakan salah satu ayat dari surat al-Fatihah, sebagaimana keteranga dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. dari Nabi Muhammad s.a.w. bahwa
beliau bersabda :

Basmalah termasuk Ayat dalam surat Al-fatihah atau bukan

إِذَا قَرَأْتُمْ أَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ
الْعَالَمِيْنَ فَاقْرَؤُا بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. إِنَّهَا أُمُّ
الْقُرْآنُ . وَأُمُّ الْكِتَابِ وَالسَّبْعُ الْمَثَانِى وَبِسْمِ اللهِ أَحَدُ
أَيَاتِهَا





Artinta
: “Apabila kamu sekalian membaca Alhamdu lillahi rabbil ‘alamin, maka bacalah
Bismillahir Rahmanir Rohim, sesungguhnya Fatihah itu induk Al-Qur’an, induk
kitab Allah, dan tujuh ayat yang diulang-ulang dan Basmalah itu salah satu
ayatnya”.



Hadits ini diriwayatkan imam Muslim,
dan Imam Ad-Daruquthni dengan sanad yang sahih. Hadits ini juga dikuatkan oleh
hadits lain dari riwayat Anas r.a.



Alasan rasional lainnya dari
madzhab Syafi’i ialah, bahwa semua mushaf sejak masa sahabat sampai sekarang,
Basmalah selalu ditulis pada bagian pertama dari surat al-Fatihah, bahkan surat
lain kecuali surat Bara’ah (At-Taubah), padahal para sahabat dan
tabi’in sangat ketat menjaga orisinalitas (kemurnian) al-Qur’an dari
kemungkinan masuknya kata atau kalimat lain dari luar al-Qur’an.



Madzhab Hanafi dan Hambali juga
membaca Basmalah apabila membaca surat al-Fatihah, tetapi cara membacanya dengan pelan
baik dalam shalat jahriyah maupun dalam shalat sirriyah.

Menurut madzhab Maliki, Basmalah
itu bukan merupakan bagian dari surat al-Fatihah atau surat-surat lain. Basmalah
itu memang bagian dari al-Qur’an. Atau lebih tegasnya Basmalah itu bagian dari
ayat 30 surat an-Naml. Oleh karenanya tidak perlu membaca Basmalah waktu sedang
membaca surat al-Fatihah, baik dalam keadaan shalat maupun diluar shalat, baik
dengan cara keras maupun pelan.



Masing-masing madzhab tersebut mempunyai dalil yang berasal dari sunnah Rasulullah s.a.w. dan alasan alasan yang rasional.



Begitu kuat pengaruh madzhab
Syafi’i ini dikalangan ulama dan warga Nahdliyin, sehingga ada diantara mereka
itu menganggap bahwa barang siapa yang tidak membaca Basmalah pada surat al-Fatihah, terutama pada waktu shalat maka itu tandanya dia bukan
Ahlussunnah Wal Jama’ah dan ada yang tidak mau menjadi makmum kepada orang yang
tidak membaca Basmalah dalam surat al-Fatihahnya. Pandangan dan sikap demikian tentu
saja berlebihan dan bertentangan dengan pandangan dan sikap Hadlratus Syekh
K.H. Hasyim Asy’ari, pendiri NU itu sendiri. Pandangan demikian itu juga dapat
meredusir (menurunkan) kebesaran dan kemoderatan Ahlussunnah itu sendiri,
karena madzhab Maliki, Hanafi, maupun Hambali itu semua adalah madzhab
Ahlussunnah yang diakui oleh NU juga, oleh karena itu yang benar ialah barang siapa yang tidak mau membaca
Basmalah atau yang membaca tapi dengan selalu pelan, itu bukan pengikut madzhab
Syafi’i, tetapi mereka juga masih dari madzhab lain dilingkungan keluarga besar
Ahlussunnah Wal Jama’ah.


Posting Komentar untuk "Perbedaan 4 Mazhab Tentang Bacaan Basmalah Dalam Solat"