Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah 2 Macam Mahar Dalam Pernikahan

NGAJISALAFY.com - Pada dasarnya mahar bisa berupa benda atau berupa manfaat. Hal ini berdasarkan dhabit (batasan) mahar, bahwa setiap sesuatu yang bisa ditransaksikan baik sebagai alat tukar dalam akad jual beli atau manfaat dalam akad sewa menyewa maka bisa (sah) dijadikan sebagai mahar. Adapun detailnya dari mahar ialah sebagai berikut:

1. Mahar Berupa Benda

Adapaun benda yang bisa dijadikan sebagai mahar adalah setiap benda yang sah jika dijadikan sebagai alat transaksi. Maksudnya, setiap benda yang memenuhi syarat alat tukar menukar maka sah dijadikan sebagai mahar. Akan tetapi meninjau mahar adalah sebuah kompensasi (iwadl) maka sama halnya dengan alat tukar (tsaman). Analisis lebih lanjutnya tentang benda yang bisa dijadikan mahar adalah sebagai berikut:
  1. Benda yang memiliki nilai harga (mutamawwal). Oleh sebab itu mahar tidak sah jika benda yang dijadikan sebagai mahar tidak berharga.
  2. Benda yang suci. Oleh sebab itu maharnya tidak jika berupa benda yang najis.
  3. Bukan benda yang dapat dari Ghasab. Yaitu benda yang didapat dengan cara meminjam tanpa adanya izin.
  4. Bukan benda yang tidak jelas, contohnya seperti ucapan "maharnya adalah salah satu dari benda ini".
Komoditas mahar yang tidak sesuai dengan diatas maka dapat menyebabkan maharnya tidak sah. Akan tetapi tidak mempengaruhi kepada keabsahan nikah. Akad nikahnya tetap sah akan tetapi suami wajib memberikan mahar mitsil.

2. Mahar Berupa Manfaat

Mahar bisa berupa manfaat (baik manfaat barang atau jasa) dimana setiap manfaat yang ditransaksikan dalam akad sewa-menyewa maka sah juga untuk dijadikan sebagai mahar. Seperti mahar berupa jasa menjahit, membangun, mengajar, berkebun, mengembala dan lain-lainnya, ataupun maharnya berupa manfaat barang seperti contoh manfaatnya rumah atau kendaraan selama setahun atau lebih, dimana manfaat barang tersebut dapat ditransasikan dengan akad sewa menyewa. Dan jika maharnya tidak sesuai dengan prosedur diatas maka maharnya tidak sah. Tidak sah juga mahar dengan manfaat tidak jelas atau tidak terukur, seperti contoh manfaat dari salah satu rumah ini atau manfaat rumah ini sawaktu-waktu. Tidak sah juga manfaat yang tidak bernilai profit atau ekonomis seperti jasa yang tidak mengandung kulfah (menguras energi) contohnya meengajarkan sepenggal kalimat yang tidak layak untuk ditransasikan.

Dalam hal mahar yang berupa manfaat jasa mengajarakan al-Quran, tidak disyaratkan harus memenuhi kriteria sewa menyewa dimana pengajaran al-Quran itu mengandung kulfah (menguras energi) sehingga jika hanya mengajarkan satu kalimat saja tidak sah untuk dijadikan mahar. Menurut imam al-Mawardi paling sedikitnya itu cuma tiga ayat saja karena ada unsur i'jaz (melemahkan lawan). Sedangkan menurut al-Ramli boleh kurang dari tiga ayat yang penting jika secara 'urf (kebiasaan) mengandung kulfah. 

Mahar yang berupa jasa mengajar baik al-Quran, hadist, fiqih, dan lainnya dapat berlaku jika sang mempelai laki-laki memiliki wawasan dan penguasaan dalam ilmu yang akan dijadikan mahar. Akan tetapi jika sang laki-laki tidak menguasain ilmu yang akan dijadikan mahar maka sang laki-laki harus menyatakan hutang waktu akad dan mengupah orang yang pendai untuk mengajari istrinya. Jika dia masih bersikeras untuk mengajari sendiri istrinya padahal dia tidak mampu secara keilmuan, maka maharnya tidak sah dan dialihkan kepada mahar mitsil. 

Apabila mahar berupa manfaat tidak sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dalam akad sewa menyewa maka berlaku kaidah umum dalam mahar, bahwa kecacatan mahar menyebabkan tidak sahnya mahar yang disebutkan akan tetapi tidak berpengaruh dengan keabsahannya nikah. Nikahnya tetap sah dan maharnya dialihkan pada mahar mitsil.

Posting Komentar untuk "Inilah 2 Macam Mahar Dalam Pernikahan"