Jenis Jenis Aib Nikah Laki Laki atau Perempuan
Pada umumnya suami atau istri memiliki khiar nikah, dimana masing-masing bisa untuk membatalkan akad secara sepihak dikarenakan ada penyebab tertentu. Penyebab itu kemudian diringkas menjadi lima bagian, yaitu:
- Khiar Aib.
- Menyalahi persyaratan ketika nikah.
- Tidak mampu untuk menafkahi.
- Perempuan yang merdeka saat menjadi istri seorang budak.
- Tidak sesuai dengan praduga.
Penyebab ini bisa terjadi pada suami atau istri. Akan tetapi ada juga yang khusus pada laki-laki atau perempuan. Adapun aib yang pada laki-laki dan perempuan akan dijelaskan sebagaimana berikut ini:
Aib yang bisa terjadi pada laki-laki ataupun perempuan
1. Gangguan jiwa
Suami istri mendapatkan hak khiar dimana ia bisa memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan jika salah satu pasangannya gila. baik gilanya itu bersifat tidak permanen. Gila adalah hilangnya kesadarandalam hati dan masih adanya kekuatan fisik. Sedangkan epilepsi tidak dapat menyebabkan khiar nikah. Hanya saja jika epilepsi sudah parah yang menyebabkan susah sadar atau pulih, maka hukumnya sama dengan gila. Begitu juga dengan autis yang kehilangan daya fisiknya, juga bisa menyebabkan khiar.
2. Judzam
Judzam adalah penyakit yang menyebabkan merah pada kulit lalu menghitam, kemudian merusak pada tulang dan membuatnya rontok. Pada umumnya penyakit ini menyerang bagian wajah. Hanya saja menurut satu pendapat, hak khiar ini berlaku ketika telah divonis Judzam sudah parah atau sudah menyebabkan rontoknya daging atau sudah menghitamkan kulit, akan tetapi menurut pendapat yang lain tidak perlu sampai terjadi hal tersebut. Hak khiar terjadi sebab penyakit Judzam tidak lain karena seseorang tidak mau hidup bersama dengan orang yang memiliki penyakit ini.
3. Barash (Kusta)
Barash adalah penyakit yang menyebabkan kulit menjadi berwarna atau berbercak putih yang menghilangkan warna darah kulit. Sama halnya dengan judzam, dalam satu sisi barash sudah divonis atau sudah parah dengan tanda ketika kulit digaruk tidak memperlihatkan warna merah darah. Akan tetapi menurut pendapat yang lain, tidak perlu sampai pada level tersebut, mengingat alasan hak khiar dalam penyakit barash ini seseorang enggan untuk berkumpul atau bergaul dengan orang yang memiliki penyakit seperti ini.
Khiar yang terjadi pada judzam dan barash karena umumnya penyakit yang demikian bisa menular pada orang lain, apalagi pada keturunan mereka. Bahkan, seseorang akan tidak sudi untuk berhubungan intim dengan orang yang menderita penyakit ini. Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, "Larilah dari penyakit Judzam sebagaimana kalian lari dari singa".
Aib yang terjadi pada perempuan
1. Rataq
Rataq adalah tertutupnya alat vital perempuan oleh daging yang menyebabkan air seni keluar melalui lubang kecil dari alat vital.
2. Qarn
Qarn adalah tertutupnya alat vita perempuan oleh tulang. Adanya hak khiar dalam rataq dan qarn adalah sebab hilangnya maksud pernikahan, yakni hubungan suami istri.
Aib yang terjadi pada laki-laki
1. Jabb
Yakni terpotongnya alat kelamin pria secara total yang masih menyisakan testisnya atau masih tersisa sedikit, yakni tidak sampai pada hasyafah. Sedang pria yang dikebiri, yang menghilangkan testisnya tidak termasuk dalam kategori ini, sehingga tidak menetapkan hak khiar.
2. Unnah (impoten)
Yakni ketidak mapuan untuk bersetubuh dengan memasukkan alat vital pria kealat vital perempuan karena lemahnya alat vital pria.
Selain Aib ataupun penyakit yang sudah dibahas diatas maka tidak dapat menimbulkan hak khiar, contohnya: bau mulut, lumpuh, dungu, dikebiri. Maka penyakit ini tidak dapat menimbulkan hak khiar, karena Aib tadi tidak dapat menghilangkan tujuan nikah. Khiar Aib tidak berlaku jika salah satu pasangan sudah mengetahui aib tersebut sebelum menikah dan ia rida dengan aib tersebut maka hak khiar nya hilang.
Posting Komentar untuk "Jenis Jenis Aib Nikah Laki Laki atau Perempuan"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Ngaji Salafy? berkomentarlah dengan baik dan tidak menaruh link aktif.
Hormat Kami
Admin Ngaji Salafy