Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kajian Lalat Menurut Agama dan Sains

NGAJISALAFY.com | Lalat (ذُبَابَة) termasuk salah satu hewan berkembang biak dengan cara bertelur. Telurnya putih dengan panjang sekitar 1 mm. Sepasang lalat dapat menghasilkan 2.000 (dua ribu) butir telur dan banyak diantaranya dapat mencapai masa dewasa dalam tempo 12 hari. Pada suhu rendah (kurang dari 12-13 derajat celsius) telur lalat tak akan menetas. Untunglah tidak semua lalat dapat hidup sampai dewasa. Lalat memang banyak musuhnya, tapi juga banyak dari mereka yang piawai mempertahankan diri.

Jenis Jenis Lalat

Ada berbagai macam jenis lalat yang paling menjadi momok bagi manusia adalah jenis lalat rumah (musca domestica), lalat hijau (lucilia seritica), lalat biru (callipbora vorniituria) dan lalat latirine (fannia canisularis). Lalat rumah paling dikenal sejak lama sebagai pembawa penyakit dan tersebar diberbagai penjuru dunia.

Lalat Penebar Penyakit

Lalat dapat membawa bermacam-macam mikroba (kuman, bakteri) penyebab penyakit atau kuman yang berbahaya. Ancaman bagi manusia ini terdapat pada kaki, rambut halus disekujur tubuhnya, serta di dalam tubuh lalat. Penularan penyakit oleh lalat terjadi secara mekanis. Lalat hinggap pada makanan, sehingga kuman yang menempel pada tubuh lalat tadi akan mencemari makanan, ketika makanan tersebut disantap, secara otomatis kuman yang ada pada makanan masuk kedalam saluran pencernaan kita.

Itu sebabnya sebagian penyakit konvensional yang ditularkan lalat, berhubungan dengan saluran pencernaan, misalnya tifus abdominalis, kolera, tifoid, diare, disentri dan lain-lain.  Disamping penyakit-penyakit perut, lalat juga menularkan penyakit-penyakit lain seperti scarlatina, difteria, dan penyakit gatal-gatal pada kulit.

Selain itu, lalat juga mungkin membawa virus penyakit polio dan penyakit-penyakit lain yang berbahaya. Dimana saja lalat hinggap disitulah meninggalkan kotoran dan kuman-kuman. Lalat biasa yang mungkin tampaknya kecil dan tidak berarti justru sangat berbahaya. Hasil penelitian professor Warsaito membuktikannya.

Lalat Pembawa Petaka dan Penawar

Tiga orang masing-masing dari Jerman, Arab dan Indonesia tengah minum-minum disebuah cafe, asyik ngobrol ngalor-ngidul, mereka tak sadar bila sisa minuman digelas masing-masing sudah dihingap lalat. Setelah mengetahui kehadiran lalat, ketiganya spontan beraksi. Si Jerman membuang gelas beserta minuman dan lalat di dalamnya. Si Indonesia menjempit dan membuang lalat dari gelas, lalu meminum isinya. Sedangkan si Arab, menenggelamkan lalat kedalam minumannya lalu menenggaknya habis. Kisah itu memang hanya anekdot. Tapi, boleh jadi bermaksud mengejek orang-orang Islam, karena tokoh “konyol” nya disebut si Arab.

Memang dipenghujung tahun 1952, muncul kontraversi dikalangan umat Islam tentang hal yang terdengar remeh yaitu soal lalat kejebur minuman. Sebuah hadits menyebutkan bahwa Nabi Muhammad perna wasiyat dengan sabdanya:
“Jika lalat terjatuh pada tempat minuman, hendaklah tenggelamkan seluruh badan lalat itu ke dalam tempat minuman tesebut, kemudian buangalah keluar, sebab pada salah satu sayapnya ada obat dan pada sayap lainnya terdapat racun (penyakit)”. (HR. Bukhari)

Nah, yang menjadi masalah bolehkah minum yang sudah dimasuki lalat? Sebagian ulama membolehkannya dengan berdasarkan hadist tersebut. Sedangkan kalangan medis menolaknya karena lalat merupakan serangga pembawa bibit penyakit.

Pada juni 1959 masalah tersebut menghangat kembali setelah “hadits lalat” dimuat dalam buku hewan karangan Abbas Hasan. Di buku itu penulis membenaran hadits riwayat imam Bukhori tadi. Sementara itu para ahli kesehatan kepala bagian pemberantasan penyakit menular dan karantina pada departemen kesehatan berkomentar sebaliknya. Polemik ini mengakibatkan pertimbangan kesehatan dan syara’ departemen kesehatan republik Indonesia berkali-kali bersidang untuk membahasnya.

Hasil Keputusan Ulama Indonesia

Pada 7 oktober 1963, majelis pertimbaangan kesehatan dan syara’ depkes RI yang diketaui oleh Dr. Ahmad Romli sekretaris Dr. Haji Ali Akbar, mengeluarkan fatwa medis tentang lalat dalam minuman. Fatwa diambil dengan menyimak penjelasan ilmiah ketua subpanitia kesehatan MPKS tentang ilmu biologi, lalat dan kemampuan lalat itu untuk memindahkan 14 penyakit menular yang amat berbahaya. Selain itu, juga pandangan, pendapat, dan keterangan alim Ulama tentang “hadits lalat”.

Majelis akhirnya memutuskan bahwa matan atau subtansi “hadits lalat” yang diriwayatkan dalam beberapa versi lafadz, maksudnya sama yaitu saran untuk membenamkan lalat kedalam pangan/minuman yang telah dihinggapinya. Sanad hadits itu shahih namun, dalam seluruh hadits tentang hal itu tidak ada perintah atau larangan untuk mengkonsumsi pangan atau minuman yang sudah dicelupi lalat. Karena mengkonsumsi pangan atau minuman (bekas) lalat bukan soal keyakinan ataupun ibadah, maka majelis beranggapan bahwa umat Islam mendapat kelonggaran untuk bertindak menurut kemaslahatan.

Dengan pertimbangan bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati penyakit, maka menurut majelis sebaiknya pangan atau minuman (yakni bekas) celupan lalat itu tidak dikonsumsi.

Posting Komentar untuk "Kajian Lalat Menurut Agama dan Sains"